Dua Pabrik Garmen di Purwakarta Gulung Tikar Akibat Persaingan Terlalu Berat

- 9 November 2022, 22:33 WIB
 Dua pabrik garmen di Kabupaten Purwakarta, tutup pada tahun ini. Serikat pekerja setempat meyakini, tutupnya kedua pabrik itu bukan karena nilai upah minimum kabupaten (UMK) yang dinilai terlalu tinggi sehingga menyulitkan perusahaan.
Dua pabrik garmen di Kabupaten Purwakarta, tutup pada tahun ini. Serikat pekerja setempat meyakini, tutupnya kedua pabrik itu bukan karena nilai upah minimum kabupaten (UMK) yang dinilai terlalu tinggi sehingga menyulitkan perusahaan. /ANTARA

 

ARAHKATA - Dua pabrik garmen di Kabupaten Purwakarta, tutup pada tahun ini. Serikat pekerja setempat meyakini, tutupnya kedua pabrik itu bukan karena nilai upah minimum kabupaten (UMK) yang dinilai terlalu tinggi sehingga menyulitkan perusahaan.

”Justru, yang menjadi masalah itu, di daerah lain (UMK) terlalu murah,” kata Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta, Wahyu Hidayat dikutip ArahKata.com pada Senin, 7 November 2022.

Perbedaan UMK di berbagai daerah di Indonesia, dinilai menjadi penyebab ketimpangan dalam hal kesejahteraan pekerja. Ketidakmerataan nilai UMK di berbagai daerah itu pun dianggap memengaruhi biaya produksi di suatu perusahaan.

Baca Juga: Waspada! Menkes Prediksi Kasus COVID-19 Subvarian XBB Bakal Tembus 20 Ribu Sehari

UMK di Purwakarta pada 2022 ditetapkan sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp4.173.568,61.

Keputusan pemerintah tidak menaikkan UMK diklaim karena nilainya sudah melebihi ambang batas UMK sesuai ketentuan perundang-undangan saat ini.

Menurut Wahyu, ketidakmampuan perusahaan membayarkan UMK, seharusnya tidak dijadikan alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: BPOM: Temukan 2 Perusahaan Farmasi Lain Langgar Cara Pembuatan Obat yang Baik

”Kalau terlalu tinggi, harusnya ada keterbukaan (dari pihak perusahaan) yang fair itu berapa? Ada mekanisme (yang bisa diambil) kalau tak mampu,” katanya.

Kalah Saing

Menanggapi ditutupnya dua pabrik garmen itu, Wahyu meyakini, alasan utamanya bukan karena UMK melainkan kalah saing.

Dua perusahaan tersebut diduga tumbang menghadapi persaingan di tingkat lokal maupun global.

Baca Juga: Gelorakan Kebangkitan Kuliner Indonesia Dalam Ajang Sial Interfood 2022

Selain itu, ada faktor lain yang bisa berpengaruh, seperti dialami perusahaan lain sebelumnya.

”PT Dada dulu tutup bukan karena upah buruhnya terlalu tinggi, tetapi karena pengusahanya serakah dan tidak kuat atas tekanan rekan-rekan sesama pengusaha garmen,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, ia mengklaim, sumber daya manusia di Purwakarta memang lebih mumpuni sehingga dapat menghasilkan keuntungan bagi pengusaha.

Baca Juga: Prof. Dr. Anwar Daud: Pelabelan BPA Kemasan Kaleng Lebih Cocok Ketimbang AMDK

Wahyu menyimpulkan, penyebab suatu perusahaan bangkrut, bukan hanya karena upah.

”Namun, juga karena kalah bersaing atau adanya persaingan yang tidak sehat,” ucapnya.

Sebelumnya, informasi mengenai dua pabrik yang tutup di Purwakarta itu dibeberkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar. Kedua pabrik yang tutup tersebut ialah PT HS Apparel dan PT Starpia.

Baca Juga: Dua Pemeran Kebaya Merah Telah Buat 92 Video Porno

Menurut analis kebijakan pada Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, jumlah tenaga kerja yang tercatat di kedua perusahaan itu masing-masing sebanyak 651 orang (HS Apparel) dan 1.553 orang (Stapia).

Jumlah tersebut berdasarkan data pada 2021 lalu.

Firman mengakui, jumlahnya turun dibandingkan pada 2017 yang tercatat sebanyak 781 orang (HS Apparel) karyawan dan 3.158 orang (Stapia).

Baca Juga: Hari Pahlawan Momentum Ajak Puluhan Pemuda Gelar Aksi Milenial Peduli Sejarah

”Dua perusahaan di Purwakarta ini memang sudah sakit berkepanjangan tidak hanya sekarang saja, tapi sudah kronis," kata kepada para wartawan. ***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah