“Penjualan rokok batangan memungkinkan remaja untuk membeli rokok dengan uang jajan harian. Rokok yang sudah murah menjadi lebih terjangkau lagi karena dijual secara eceran. Ini menunjukkan betapa besarnya alokasi uang untuk belanja rokok, yang seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan esensial seperti makanan bergizi,” kata dia.
Kondisi yang memperbolehkan remaja dengan mudah membeli rokok batangan disebabkan oleh kurangnya aturan pelarangan penjualan secara eceran dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelarangan penjualan kepada anak di bawah 18 tahun. Sebagian besar kios tidak melakukan pemeriksaan identitas pembeli rokok.
Baca Juga: YAICI Bongkar Penyebab Lambatnya Penurunan Stunting di Indonesia
CISDI memberikan beberapa rekomendasi untuk mengatasi masalah ini, antara lain dengan meingkatkan cukai rokok dengan signifikan hingga harga rokok naik 100%, melarang penjualan rokok batangan, menegakkan sanksi yang tegas atas pelanggaran penjualan produk tembakau kepada anak berusia 18 tahun ke bawah, dan merazia peredaran rokok ilegal.***