Diduga Serobot Lahan, Presiden dan Dua Menterinya Digugat

20 Januari 2021, 09:14 WIB
Andar Situmorang, kuasa hukum Jabarang, saat menunjukkan suart gugatan di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021). /Arahkata/

ARAHKATA - Diduga melakukan pelanggaran yakni penyerobotan lahan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat, bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agraria Tata dan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait lahan yang menjadi gugatan, disebut- sebut dimiliki ahli waris keturunan raja Tanah Batak, Raja Pandua Pitusona, yakni Jabarang Simbolon.

Gugatan tercantum dalam perkara bernomor: 32/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tanggal 19 Januari 2021.

"Ini tanah milik turunan raja-raja Batak. Jabarang merupakan anak pertama atau anak sulung dari keturunan Raja Pandua Pitusona, almarhum Wasinton Simbolon dengan Meliana boru Malau," ujar Andar Situmorang, kuasa hukum Jabarang, di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga: Prioritaskan Vaksin Bagi Jurnalis

Andar menjelaskan, persoalan bermula kala tanah seluas 2,4 hektar tersebut dipinjamkan kepada pemerintah Republik Indonesia. Tanah dipakai untuk lokasi gedung SMA Negeri 1 Panguruan, Kabupaten Samosir.

Peminjaman dilakukan sejak 29 Agustus 1956 hingga 29 Agustus 1981. Kemudian diperpanjang kembali selama 25 tahun, atau hingga 29 Agustus 2006.

Pihak ahli waris, kata Andar lalu meminta pengembalian tanah tersebut kepada pemerintah. Hal ini menurutnya disampaikan berkali-kali melalui surat resmi.

Baca Juga: Suap Proyek PUPR, Mantan Walikota Banjar Tersangka

"Sudah kami minta mulai 2014, kami minta mulai Jokowi dilantik satu hari kerja bersama Jusuf Kalla. Sampai surat kami masuk empat kali. Baru tahun 2019 dijawab Pak Jokowi, begini loh tanahnya begini-begini. Karena dia (Jokowi) meminta masukan dari BPN, sudah diterbitkan sertifikat hak pakai oleh Kementerian Pendidikan," jelasnya.

Menurut Andar, Jabarang kaget ketika mengetahui lahan miliknya telah disertifikat tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.

Karena itu, gugatan pun dilayangkan. Andar menegaskan jika kliennya hanya ingin keadilan melalui pengembalian tanah.

"Jadi ada dua alternatifnya, kembalikan tanahnya, boleh. Tapi kami tidak mau membubarkan sekolah, pendidikan itu utama. Kedua, kembalikan kerugian kami Rp 99 miliar," tuturnya.

"Ini buat pemerintah kecil. Sedangkan untuk diduga dikorupsi saja, untuk membuat pameran buku di Eropa (oleh Kemendikbud), menterinya yang dulu yang saya lapor di KPK, Rp 146 miliar," imbuh Andar.

Andar menilai, uang Rp 99 miliar yang dituntut kliennya bukanlah ganti untung, tapi ganti rugi. Uang ini juga tak bernilai apa-apa jika dibandingkan dengan pengabdian Jabarang dan keluarganya kepada bangsa, melalui dunia pendidikan.

Baca Juga: MenPANRB Dorong PPATK Optimalkan Reformasi Birokrasi

Lebih lanjut, Andar menjelaskan pihaknya turut menggugat Jokowi bukan bermaksud menyalahkan mantan Wali Kota Solo tersebut, Tapi, hanya ingin memberi tahu jika ada anak buahnya yang diduga bermasalah.

"Saya berharap sebelum sidang, bila perlu nggak usah dimediasi saja, dibayar selesai. Jadi duit nggak seberapa, duit diduga dikorupsi di Kementerian Pendidikan saja banyak," kata dia.

"Jadi sebetulnya Presiden ini belum tentu bersalah lah ya. Hanya supaya presiden yang kita pilih ini, Pak Jokowi mengetahui bahwa menteri-menterinya, kementeriannya masih administrasinya belum bersih," lanjut Andar.

Editor: Mohammad Irawan

Tags

Terkini

Terpopuler