Kinerja Pencegahan Korupsi oleh Pemda DKI di 2020 Turun 15 Persen

16 Februari 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi Korupsi Asabri. /PIXABAY

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, skor monitoring control for prevention (MCP) Pemda DKI Jakarta di 2020 turun 15 persen menjadi 76 persen. Di tahun 2019, skor MCP Pemda DKI berada di angka 91 persen.

MCP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Baru Diposting Anies Baswedan Bebas Banjir, Cipinang Melayu Kebanjiran Lagi

Dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, salah satu tugas pokok KPK adalah hadir dalam pengelolaan aset daerah yang baik, meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, serta eksekusi putusan pengadilan.

Korsup Wilayah II KPK, Yudhiawan Wibisono menjelaskan, skor MCP bersumber dari delapan area intervensi, yakni optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Rinciannya, perencanaan dan Penganggaran APBD 86,8 persen, Pengadaan Barang dan Jasa 64,7 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 88,9 persen, APIP 81,1 persen, Manajemen ASN 63,2 persen, Optimalisasi Pajak Daerah 81,3 persen dan Manajemen Aset Daerah 63,6 persen," beber Yudhiawan dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Dana di APBD 2021 Tidak Cukup, Pilkades di Sinjai Molor

Sementara terkait penertiban aset, data KPK menunjukan, sertifikasi aset Pemprov DKI Jakarta di 2020 telah mencapai 26 bidang tanah. Jika diakumulasikan, 26 bidang tanah itu memiliki luas 33.992 meter persegi dan bernilai Rp3,08 Miliar.

Selain itu, dalam usaha penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Pemprov DKI telah mengambil-alih 73 lokasi, seluas 1,5 juta meter persegi, senilai Rp23,51 triliun.

Baca Juga: Wow.. Pemakaman Raja Porno Larry Flynt Bakal Suguhkan Striptis

"Terkait penagihan piutang pajak daerah, KPK telah mendampingi Pemprov DKI Jakarta menagih piutang pajaknya yang mencapai Rp774,57 Miliar di tahun 2020," imbuhnya.

Yudhiawan menambahkan, KPK telah berkoordinasi dengan salah satu Badan Umum Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta untuk mendorong evaluasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BUMD dengan Pihak Ketiga agar isi perjanjian PKS menguntungkan BUMD tersebut. ***(Restu Fadilah)

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler