Presiden Diminta Segera Tuntaskan Legalitas Pembentukan BRIN

- 16 Februari 2021, 11:41 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI, dari Partai PKS, Mulyanto: Wakil Ketua PKS DPR RI, Mulyanto mengaku prihatin dengan sikap abai Presiden Jokowi terhadap perkembangan praktik politik dinasti.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, dari Partai PKS, Mulyanto: Wakil Ketua PKS DPR RI, Mulyanto mengaku prihatin dengan sikap abai Presiden Jokowi terhadap perkembangan praktik politik dinasti. /Dok. DPR RI/DPR RI

ARAHKATA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Presiden segera menuntaskan masalah legalitas pembentukan BRIN yang hingga saat ini terkatung-katung. Presiden harus berani menegaskan kepada bawahannya agar Perpres BRIN yang sudah ditandatangani dimasukan ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia (LNRI).

"Jangan sampai terkesan Pemerintahan Jokowi tidak solid dan lemah manajemennya. Sebab kalau Pemerintah solid, tentunya soal administratif seperti ini dapat segera diselesaikan. Tidak molor hampir 2 tahun sejak dilantiknya Kabinet Jokowi Jilid Kedua," kata Mulyanto dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa 16 Februari 2021.

Mulyanto heran, dalam penerbitan Perpres BRIN ini Presiden seperti disandera oleh anak buahnya.

Baca Juga: Terkait Perpres BRIN, PKS Desak Pemerintah Perhatikan Karir Peneliti

Pasalnya, Perpres yang sudah disetujui Kementerian PAN&RB, sudah diberi nomor dan ditandangani oleh Presiden, ternyata tertahan di Kemenkumham, tidak diundangkan untuk masuk ke dalam Lembar Negara Republik Indonesia.

Bahkan, Perpres yang tidak selesai-selesai ini malah dikembalikan lagi ke Sekretariat Negara.

Akibat ketidakjelasan kelembagaan Iptek yang ada, maka otomatis tidak ada pejabat resmi definitif di Kemenristek/BRIN. Begitu juga implementasi program dan serapan anggaran yang rendah.

Baca Juga: PKS Pertanyakan Alasan Menkumham Tunda Undangkan Perpres BRIN

"Ini logika dasar dalam birokrasi, yakni soal delivery system pembangunan. Kalau regulasinya (Perpres) belum ada, maka kelembagaan menjadi tidak jelas dasar hukumnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x