Akademik Sambut Baik Penerapan Heuristika Dalam Proses Pemidanaan

- 16 Februari 2021, 16:03 WIB
Zainal Arifin Husin
Zainal Arifin Husin /

ARAHKATA - Guru Besar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Zainal Arifin Husin menilai, gagasan Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin perihal pentingnya pendekatan heuristika hukum dalam sistem pemidanaan dapat mengatasi problematika penegakan hukum di Indonesia.

Kata Zainal, hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Tugas utamanya adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Sehingga, hakim tidak memiliki hak untuk melakukan penyelidikan pun penyidikan.

Kendati demikian, bukan berarti semua putusannya hanya berdasarkan pada teori-teori hukum yang sudah termaktub dalam undang-undang dan KUHP.

Baca Juga: Buronan Interpol Kabur di Bali, DPR Minta Petugas Imigrasi Ditindak Tegas

"Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga harus menggali dari perspektif lain," ujarnya kepada Arahkata.com di Jakarta, Senin, 16 Februari 2021.

Misalnya, telah terjadi pencurian di salah satu kota. Biasanya, dalam dakwaan, jaksa telah menentukan unsur-unsur pasal yang diterapkan kepada si pelaku. Kemudian, kalau terbukti, pelaku dihukum sekian tahun.

"Sejatinya penerapan hukum bukan sekedar itu tapi kenapa dia kok sampai mencuri? Karena secara nurani, tidak ada manusia hobi mencuri,  manusia selalu ingin berbuat baik. Tapi kenapa dia tiba-tiba mencuri," katanya.

Baca Juga: KPK Dalam Suap Benur Edhy Prabowo Untuk Modif Mobil 

Singkatnya, hakim harus mengkaji terlebih dahulu baik secara antropologis pun sosiologis latar belakang dari kasus tersebut, sebelum akhirnya menjatuhkan putusan. Ini diperlukan agar terciptanya dinamika hukum di Indonesia. Sehingga bisa sejalan dengan perkembangan ekonomi, sosial dan budaya.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x