Pengacara Hotma Sitompul Dikonfirmasi Soal Fee Lawyer oleh KPK

20 Februari 2021, 11:09 WIB
Pengacara Hotma Sitompul usai pemeriksaan di KPK /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Pengacara kondang, Hotma Sitompul pada Jumat, 19 Februari 2021.

Hotma diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap bansos yang menyeret mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB).

"Hotma Sitompul didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai fee lawyer," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: GeNose, Alat Pendeteksi TBC Kini Digunakan untuk Screening Corona

Ali mengatakan, pengetahuan Hotma soal fee lawyer didalami oleh penyidik KPK lantaran adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu.

Kata Ali, pembayaran fee lawyer diduga diberikan oleh tersangka Adi Wahyono. Namun, tidak dijelaskan perkara hukum apa yang digarap Hotma saat itu.

Sementara itu, Hotma mengatakan, memang sering mondar-mandir di Kantor Kemensos saat Juliari Peter Batubara masih jadi menteri. Hotma mengeklaim memiliki lembaga hukum yang diminta oleh Juliari untuk memberikan bantuan.

Baca Juga: Renungan, Bencana Banjir salah Siapa?

"Singkatnya saja, ya, untuk membantu ada satu kasus menyangkut anak di bawah umur yang sangat miskin," katanya.

Sebagai informasi, Adi Wahyono merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Selaku PPK, Adi Wahyono diduga turut menerima arahan dari Juliari dalam menyetujui PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) sebagai rekanan.

Baca Juga: Cegah Kasus Asusila Terulang, Satpol PP Sinjai Perketat Patroli

Atas perannya itu, dia pun turut menerima duit Rp17 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dia disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler