Mulai Tanah Hingga Apartemen Mewah Inilah Harta Nurhadi

26 Februari 2021, 23:31 WIB
Inilah Kisah Nurhadi Eks Sekretaris Mahkamah Agung, dari Pukul Petugas Rutan sampai Ditangkap KPK. /ARAHKATA//www.mahkamahagung.go.id

 

ARAHKATA- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membeberkan sejumlah aset miliaran dari pengamanan kasus di pengadilan.

Seperti diketahui Nurhadi di duga menerima suap Rp 46 miliar dan gratifikasi senilai Rp 37 Miliar dengan total mencapai Rp 83 miliar. 

Awalnya JPU Wawan Yunarwanto menanyakan jumlah aset dari hasil korupsi kepada Nurhadi. 

"Saudara Nurhadi bisa dijelaskan aset dari pengamanan perkara yang Bapak dapatkan dalam rentang waktu 2012-2016 itu?," tanya JPU Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Terhadap Tahanan Tuai Kritik, Ini Pembelaan Ketua KPK!

Kemudian Nurhadi sedikit berkilah dan menjawab tidak semua hasil pembelian aset miliknya dari suap pengamanan perkara.

"Tidak semua Pak. Itu ada uang saya dan istri yang dikumpulkan juga," kata Nurhadi membantah tuduhan JPU KPK.

JPU KPK kemudian kembali menanyakan aset apa saja yang dia belikan pada rentang waktu empat tahun tersebut.

"Kalau begitu apa saja yang sudah anda beli dari tahun 2012 sampai 2016 itu?," tanya JPU lagi.

Nurhadi lalu menjelaskan sejumlah aset yang dimilikinya. Mulai dari aset tanah yang dibelinya sekitar tahun 2008 dengan luas tanah 4.500 meter persegi. Ada juga tanah seluas 2500 meter persegi di Cikopo, lalu ada Villa mewah di Megamendung, Puncak.

"Jadi kurang lebih tahun 2008-2009 kami membeli tanah kosong dari seorang ibu yang bernama Mega Wati luasnya 4500-an meter persegi. Kemudian tahun 2018 akhir tanah sebelah punya saya ada ahli waris di Singapura luasnya 2.500 Meter Persegi, saya beli sekitar Rp 550 juta. Kemudian pada akhir 2014 keduanya adalah tanah kosong," ujar Nurhadi.

Kepada Majelis Hakim Nurhadi menuturkan bahwa ia juga memiliki apartemen beberapa unit di District 8 pada tahun 2012 seharga Rp 2 miliar.

Nurhadi juga menjelaskan tentang kepemilikan aset ruangan kantor yang ia beli sekitar 2014 lalu, seharga Rp 2 miliar. 

Baca Juga: KPK Dukung Polri Bongkar Mafia Tanah di Indonesia

"Beli office 8 lantai 11 melalui developer caranya berangsur 2 tahun. Itu sampai akhir 2014-2018 baru selesai harga sekitar 2 miliar," tutur Nurhadi.

Nurhadi menjelaskan bahwa pendapatannya cukup besar untuk bisa membeli aset tersebut. Menurutnya bahwa gajinya tiap bulan memiliki besaran total sekitar Rp 50 sampai Rp 60 juta. 

Termasuk juga dari gaji istri Nurhadi Tin Zuraida sebagai seorang PNS yang memiliki gaji sekitar Rp 25 juta sampai Rp 30 juta perbulan. 

Jadi pendapatannya itu Nurhadi dan istri bisa mengumpulkan pundi-pundi keuangan yang bisa dibelikan sejumlah aset tersebut.

"Tapi sekali lagi tidak semua aset yang saya beli tersebut berasal dari korupsi karena saya dan istri juga menabung," ucap Nurhadi.

Seperti diketahui Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan  peninjauan kembali. Hadits secara bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler