Vaksinasi Terhadap Tahanan Tuai Kritik, Ini Pembelaan Ketua KPK!

- 25 Februari 2021, 19:44 WIB
Ketua KPK FIrli Bahuri
Ketua KPK FIrli Bahuri /instagram.com/official.kpk

ARAHKATA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bereaksi atas kritik yang dilayangkan sejumlah pihak perihal vaksinasi terhadap para tahanan.

"Kami sangat memahami atas beberapa respon tersebut, tapi kami juga berkewajiban untul menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan," ujar Firli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.

Kata Firli, negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Itu sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan alenia keempat Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945.

Baca Juga: Sempat Takut, Kepala Sekolah SD di Semarang Rasakan ini Usai Divaksin!

"Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama dengan Komite Penanganan covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK," kata Firli.

Menurut Firli, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus. Sebab, mereka banyak berhubungan dengan berbagai pihak. Seperti petugas Rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Berdasarkan catatan KPK, sampai dengan hari ini, kasus positif covid-19 tahanan KPK cukup tinggi. Angkanya mencapai 20 dari total 64 orang tahanan. Bahkan ada pegawai yang meninggal dunia.

Baca Juga: Bikin dan Perpanjang SIM akan Bisa Online, Begini Caranya!

Firli melanjutkan, penanganan dan pencegahan virus ini salah satunya dengan segera memutus rantai penularannya melalui vaksinasi. Vaksinasi dilakukan bukan hanya untuk tahanan, tapi juga seluruh pegawai. Termasuk pihak-pihak yang terkait diantaranya, petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.

KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x