Hakim Perintahkan Jaksa KPK Buka Blokir 4 Rekening Penyuap Anggota BPK

1 Maret 2021, 22:30 WIB
Sidang putusan dengan terdakwa Leonardo Jusminarta. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokiran empat rekening milik Leonardo Jusminarta.

Majelis hakim menilai, hasil fakta persidangan perkara, tidak ditemukan rekening itu berkaitan dengan kasus suap yang membelit penyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil.

"Memerintahkan penuntut umum untuk membuka blokir rekening dua CIMB Niaga, satu rekening BCA, dan satu rekening Mandiri atas nama Leonardo," ucap Albertus Usada, Hakim Ketua seraya membacakan nomor rekening yang dimaksud di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Divonis 2 Tahun Penjara

Ditemui usai sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ikhsan Fernandi menjelaskankan, pemblokiran rekening berangkat dari penyidikan. Sebab ada dugaan penerimaan terkait proyek-proyek.

"Sehingga oleh penyidik diblokir dan berlanjut hingga ke penuntutan. Karena di situ belum ada permintaan (buka blokir dari penyidik)," ucapnya.

Sementara terkait putusan majelis hakim perihal pembukaan blokir,dia mengaku akan menjalankannya. Dengan catatan, putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht).

"Iya bakal diblokirnya. (Pembukaan blokir) tidak pengaruhi (penanganan kasus) karena itu kan tidak terkait dengan penampung uang tapi uang keluar saja," pungkasnya.

Baca Juga: Saling Berucap Pengendara Moge Terobos Ring 1 dan Paspampres

Sebagai informasi, Leonardo Jusminarta merupakan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama. Dia terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar Sin$100.000 atau setara Rp1,07 miliar (Kurs: Rp10.756/Sin$) dan US$20.000 atau setara Rp286 Juta (Kurs: Rp14.315/US$).

Suap yang diberikan Leonardo karena Rizal telah mengupayakan perusahaan miliknya yaitu PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Akibat perbuatannya itu, Leonardo divonis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler