Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Divonis 2 Tahun Penjara

- 1 Maret 2021, 20:49 WIB
Sidang putusan dengan terdakwa Leonardo Jusminarta.
Sidang putusan dengan terdakwa Leonardo Jusminarta. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhi vonis dua tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

Dia juga dijatuhi vonis denda Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak membauar denda, maka Leonardo Jusminarta harus menjalani pidana tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Albertus Usada, Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Tolak Perpres Investasi Miras, PBNU: Harusnya Kebijakan Datangkan Kemaslahatan!

Majelis hakim meyakini, Leonardo terbukti menyuap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar Sin$100.000 atau setara Rp1,07 miliar (Kurs: Rp10.756/Sin$) dan US$20.000 atau setara Rp286 Juta (Kurs: Rp14.315/US$). Sehingga totalnya mencapai Rp1,36 miliar.

"Menimbang bahwa meskipun terdakwa (Leonardo Jusminarta Prasetyo)menyangkal tidak pernah memberikan uang kepada Rizal Djalil. Tapi berdasarkan keterangan saksi-saksi berkesuaian, maka majelis hakim meyakini bahwa terdakwa telah memberikan uang ke Rizal Djalil sejumlah Sin$100.000 dan US$20.000. Maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ucap majelis hak saat membacakan pertimbangan.

Baca Juga: Saling Berucap Pengendara Moge Terobos Ring 1 dan Paspampres

Akibat perbuatannya itu, Leonardo divonis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan vonis ada hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudiam terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bel pernah dipidana, kooperatif, sopan, dan sedang dalam kondisi sakit.***

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah