Jadi Pelaku Utama, Djoko Tjandra Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

4 Maret 2021, 16:45 WIB
Djoko Tjandra saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun terhadap pengusaha Djoko Tjandra.

"Kami menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor," ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Maret 2021.

Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana berupa denda asing-masing Rp100 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Kisah Vanessa Angel dan Pelakor Settingan

Jaksa meyakini, Djoko Tjandra terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo. Bahkan, Djoko disebut sebagai pelaku utama.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa membeberkan bahwa nilai suap yang diberikan untuk ketiganya berbeda-beda. Di mana, untuk Pinangki sebanyak US$500.000, Napoleon dan Prasetijo US$470.000 dan Sin$ 200.000.

Suap yang diberikan kepada Pinangki untuk pengurusan fatwa MA (Mahkamah Agung). Fatwa itu dimaksudkan agar meloloskan Djoko dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Jangan Tergesa-gesa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Ini Sebabnya!

Sementara suap yang diberikan kepada Napoleon dan Prasetijo dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Dia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana dua tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Uang itu diberikan melalui rekannya Tommy Sumardi.

Baca Juga: Miris, Bantuan Biaya Pendidikan Madrasah di Madura Dianaktirikan

"Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi suatu pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh Joko Soegiarto Tjandra sehubungan dengan fatwa MA atas upaya hukum Joko Seogiarto Tjandra, dan juga memberi uang atau janji sehubungan dengan red notice di imigrasi," ujar jaksa.

Atad dasar itu, Djoko Tjandra dituntut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler