Korupsi DP Rp0, KPK Segera Periksa Pejabat DKI

10 Maret 2021, 13:59 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri jelaskan perkembangan penyidikan Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

ARAHKATA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengumpulan bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan dalam program rumah DP Rp0.

Sejumlah pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) DKI juga bakal diperiksa oleh penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri tak menjabarkan siapa saja pihak-pihak yang akan dipanggil. Yang pasti, mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara ini.

Baca Juga: Menkumham Pakai AD/ART dan UU untuk Nilai KLB Partai Demokrat

"Kami akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengkonfirmasi pada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebaga saksi dalam perkara ini," ujar Ali di Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Sejauh ini, kata Ali, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.

Rinciannya, di Kantor PT AP (Adonara Propertindo) di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Baca Juga: 7 Kuliner Khas Indonesia yang Terkenal Enak dan Dikenal Dunia

Dari beberapa lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini.

Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud.

'Sejauh ini data yang kami peroleh pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah provinsi DKI Jakarta. Jadi belum ada rencana peruntukannya," kata Ali.

Baca Juga: Kenapa Sih Harus Pakai Masker Rangkap? Simak Penjelasannya!

Kendati demikian, kata Ali, setiap penanganan perkara oleh KPK tentu karena atas dasar adanya kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan aturan hukum yang berlaku.

Senagai informasi, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Direktur Utama (Dirut) PT PSJ, AR dan TA .

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler