MA Tolak Kasasi Eks Menpora Imam Nahrowi

16 Maret 2021, 20:29 WIB
Gedung Mahkamah Agung /Sumber : mahkamahagung.go.id/

ARAHKATA - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan gugatan kasasi yang dilayangkan dari Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi.

Berkas penolakan permohonan gugatan kasasi ini di sampaikan pada Selasa, 16 Maret 2021. Dengan ditolaknya permohonan kasasi di pengadilan sanksi vonis Imam Nahrowi sudah inkrah sesuai dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun sanksi final yang didapatkan oleh Imam Nahrowi adalah pidana 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Informasi ini diketahui dari situs Kepanitraan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa 16 Maret 2021. Atas perkara yang teregistrasi dengan Nomor: 485K/PID.SUS/2021.

"Amar putusan terdakwa ditolak jaksa penuntut umum tolak perbaikan atas terpidana Imam Nahrowi," bunyi putusan hakim tersebut.

Baca Juga: DPR Buka Suara Soal Persidangan Rizieq Shihab

Adapun tiga Hakim yang memutuskan permohonan kasasi Imam Nahrawi ditolak adalah Krisna Harahap, Abdul Latif dan Suhadi. Tiga Hakim Mahkamah Agung kamar pidana ini memutuskan penolakan perkara eks Menteri Pemuda dan Olahraga dengan alasan tertentu.

Sayangnya, dalam situs milik Kepaniteraan itu tidak dijelaskan dengan pasti alasan hakim menolak eks Menpora Imam Nahrowi yang sukses mengantar Indonesia di mata dunia usai menggelar perhelatan akbar ASIAN Games 2018 lalu tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, Imam Nahrowi diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama karena menerima suap dan gratifikasi oleh pihak swasta pada Senin, 29 Juni 2020.

Adapun pokok perkara yang sudah dilakukan adalah melakukan praktik korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 miliar bersama asistennya Miftahul Ulum. Suap tersebut adalah untuk memproses dana hibah KONI tahun 2018.

Baca Juga: Standard Gaji Miliki Rumah DP 0 Persen Dirubah Anies, Jadi Segini!

Imam Nahrowi diputus pidana 7 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat juga telah menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp18.154.230.882.

Vonis 7 tahun penjara untuk terpidana Imam Nahrawi ini dianggap lebih ringan ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. JPU KPK yang menuntut perkara 10 tahun penjara dan denda Rp500 subsider enam bulan kurungan penjara

Kemudian, JPU KPK merasa tidak puas dengan hukumam pidana 7 tahun penjara selanjutnya mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada Amar putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta tertanggal Kamis 8 Oktober 2020 memutuskan putusan banding PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor.

Adapun tiga nama Hakim Pengadilan Tinggi yang memutuskan perkara Imam Nahrawi sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama adalah Ahmad Yusak selaku Hakim Ketua serta Blafat Akbar dan Reni Halida, dan Imam Malik selaku Hakim anggota.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler