Gempari Kecam Kasus Penganiayaan Balita di Tangerang

17 Maret 2021, 15:35 WIB
Ketua Umum Gempari, Hj. H. Patrika S.A Paturusi S.H.MH /Ahyar/ArahKata/dok.pribadi

ARAHKATA - Kecaman terus bergulir atas tindakan kekerasan anak yang diduga dilakukan Angga Sentana Dewa (27), terhadap anak berusia 2 tahun di Kabupaten Tangerang, Banten.

Gerakan Masyarakat Peduli Anak dan Remaja Indonesia (Gempari) mendorong Dinas Kesehatan Kota Tangerang memenuhi hak rehabilitasi medis korban akibat luka fisik.

Ketua Umum Gempari Patrika S.A Paturusi mengingatkan, kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana, baik dalam Undang-undang (UU) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun dalam UU Perlindungan Anak.

"Saya berharap keluarga korban tidak mengambil jalan damai. Biarlah kasus ini berlanjut dan diproses di peradilan demi kepastian hukum dan efek jera bagi siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak," ujar Anggie, sapaan akrab Patrika, dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Mayangsari Bicara Soal Perselingkuhan ke Thomas Djorghi!

Selain kasus di Tangerang, Anggie juga menyesalkan tindakan penganiayaan terhadap balita usia 7 bulan hingga menimbulkan luka lebam di sekujur tubuh oleh ayah kandungnya di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok. Dimana sampai berita ini ditulis, Polisi masih memburu pelaku.

Gempari mengapresiasi gerak cepat Polri dalam mengusut kasus tersebut dan berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting untuk melindungi anak dari kekerasan.

"Semoga tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak," tutup Anggie yang juga Ketua DPP PPP bidang Isu Strategis tersebut.

Sebelumnya, sejumlah potongan video kekerasan yang dilakukan oleh AS terhadap balita beredar luas di media sosial. Video tersebut belakangan diketahui direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel pribadinya. Salah satu potongan video itu diposting oleh akun Instagram @ndorobeii.

Baca Juga: Ramai di Twitter Terkait Upah Magang, Ruangguru Beri Klarifikasi

Dalam potongan video, AS melakukan sejumlah penganiayaan dengan memukul balita di bagian perut dan dada. Postingan tersebut kemudian mengundang reaksi geram dari banyak warganet.

Tidak butuh waktu lama, AS kemudian diamankan oleh jajaran Polresta Tangerang pada Senin 15 Maret 2021.

AS sengaja merekam lima video kekerasan terhadap bocah berusia 2 tahun 4 bulan itu menggunakan telepon genggamnya.

"Tujuan tersangka memvideokan dan merekam untuk memperingatkan korban, kalau korban lempar handphone dan nangis lagi akan dipukul seperti itu lagi dengan menunjukkan video itu," ujar Kapolres Kota Tangerang AKBP Wahyu S Bintoro saat memberikan keterangan resmi di Polres Kota Tangerang, Selasa siang 16 Maret 2021.

Baca Juga: Dipecat Demokrat, Jhoni Allen Mengaku Rugi Rp55,8 Miliar

Polisi menyita telepon genggam tersangka yang berisi lima video rekaman penyiksaan balita. Pada video pertama, tersangka memukul 7 kali di bagian perut saat korban duduk menggunakan tangan kiri.

Video kedua tersangka memukul 7 kali bagian perut korban menggunakan tangan kiri hingga korban buang air besar.

Pada penyiksaan berikutnya, ketika korban posisi telentang, tersangka memukul 4 kali perut korban menggunakan tangan kanan.

Tersangka kembali merekam penganiayaan dengan memukul korban 3 kali di bagian dada menggunakan sikut kanan.

"Video ke-5 ketika tersangka memukul korban sebanyak 4 kali di bagian perut bawah," kata Wahyu.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler