Bahas BLBI, Mahfud MD Datangi KPK

29 April 2021, 09:10 WIB
Ketgam: Menko Polhukam, Mahfud MD tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021. /ARAHKATA/Restu Fadilah

ARAHKATA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam), Mahfud MD menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 29 April 2021.

Pantauan arahkata.com, Mahfud tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.25 WIB. Dia masuk lewat pintu depan dan langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Mahfud ditemui sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: KPK Tetapkan Penyidik dari Polri sebagai Tersangka Suap Rp1,3 M

Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara detail mengenai koordinasi tindak pidana korupsi apa yang dimaksud. Saat disinggung apakah dalam pertemuan di dalam akan dibahas juga perihal penanganan hak tagih negara terhadap dana bantuan likuiditas bank indonesia (BLBI), dia tak menampiknya.

"Iya itu juga," singkat Mahfud lalu bergegas masuk.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap Dana BLBI. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2021.

Satgas itu terdiri dari tim pengarah dan pelaksana. Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Mahfud MD; Kapolri Jenderal Listyo Sigit, hingga Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sedangkan beberapa pejabat Kemenkeu, Kejagung, BIN, hingga PPATK masuk tim pelaksana.

Praktis dari susunan tim pengarah dan pelaksana, tak ada perwakilan KPK di Satgas tersebut. Padahal perwakilan Polri dan Kejagung selaku aparat penegak hukum masuk susunan Satgas.

Kendati demikian, KPK siap memasok data ke Satgas BLBI. Data yang dipasok tentunya data yang berhasil dikumpulkan KPK selama proses penyelidikan hingga penuntutan kasus BLBI yang belakangan dihentikan penyidikannya.

"Jadi KPK akan mensupport apa-apa yang telah diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Jumat, 9 April 2021.

Ghufron mengatakan, data yang dimiliki KPK tak hanya sebatas kasus BLBI yang menyangkut ke Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kedua orang itu sebelumnya menjadi tersangka kasus BLBI, namun belakangan kasusnya dihentikan KPK.

Ghufron mengatakan, KPK juga akan menyuplai data mengenai kasus lain yang masih berhubungan dengan BLBI. "Tidak terbatas yang sudah di SP3," kata dia.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler