Diduga Jadi Dalang Korupsi Dana Hibah Ponpes, JPMI Laporkan Gubernur Banten Ke KPK

- 28 April 2021, 16:05 WIB
Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar secara resmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 28 April 2021 di Jl. Kuningan Persada, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar secara resmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 28 April 2021 di Jl. Kuningan Persada, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. /Ahyar/ARAHKATA

ARAHKATA - Koordinator Presidium Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI), Deni Iskandar secara resmi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 28 April 2021 di Jl. Kuningan Persada, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Kedatangan JPMI ke KPK itu melaporkan Gubernur Banten, Wahidin Halim, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

"Hari ini kita datang ke KPK, tentu melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekda, dan Kepala BPAKD terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren. Dalam laporan itu, kami meminta agar KPK turun tangan, karena ini bukan lagi korupsi, akan tetapi skandal mega korupsi," kata Deni.

Baca Juga: KPK Tetapkan Penyidik dari Polri sebagai Tersangka Suap Rp1,3 M

Diketahui kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren itu, saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan Kejati Banten telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, penyaluran dana hibah pondok pesantren dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 117 Miliar itu, terdapat sebanyak 514 Pondok Pesantren yang memiliki nama sama alias fiktif.

Deni menjelaskan bahwa, sekalipun persoalan penyaluran dana hibah pondok pesantren sudah ditangani Kejati Banten, namun hal tersebut tidak juga mengharuskan KPK untuk tidak mengusut tuntas perkara tersebut.

Baca Juga: Oknum Penyidik Peras Walikota Tanjungbalai, Ketua KPK: Zero Tolerance!

Sebaliknya, Deni menambahkan, KPK lebih mempunyai wewenang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x