Kantongi Data SP3 KPK, Mahfud MD Segera Eksekusi Aset BLBI

29 April 2021, 11:39 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD dan Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK. /Restu Fadilah/ARAHKATA

ARAHKATA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam), Mahfud MD memdatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 29 April 2021.

Mahfud mengatakan, kedatangannya dalam rangka permintaan data perihal surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) atas kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang (SP3 kasus BLBI)," ujar Mahfud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 29 April 2021.

Baca Juga: Demokrat Jatim Perkuat Konsolidasi Dengan Safari Ramadhan

Selanjutnya, pemerintah akan mengeksekusi aset-aset yang pernah dijaminkan oleh Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI. Salah satu jaminan yang akan dieksekusi untuk ditagih adalah aset Bank Dagang Nasional Indonsia (BDNI).

"Aset ini kan pernah dijaminkan, ini belum dieksekusi karena masih ada perkara. Sekarang perkaranya sudah selesai, kita eksekusi sekarang," terang Mahfud.

Mahfud menjelaskan, BLBI mulanya adalah utang keperdataan yang diselesaikan melalui Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 8 Tahun 2002.

Baca Juga: Berikut 6 Emulator Game Free Fire Terbaik

Inpres dikeluarkan oleh presiden pada waktu itu secara sah. Ini juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA). Bahkan, DPR juga sudah menganggap permasalahan utang tersebut telah selesai dan menghormati keputusan pemerintah saat itu.

Pembayaran utang berdasarkan Inpres itu terkahir dilakukan pada 2004 dalam bentuk keluarnya beberapa surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN. Ada 48 obligor yang melunasi utangnya.

Dari puluhan obligor, KPK menemukan satu kasus yang layak dipidanakan yaitu kasus penerbitan SKL BLBI atas jaminan BDNI.

Baca Juga: Terduga Bandar Narkoba di Tangsel Ditemukan Tewas Tenggelam

"Sjamsul Nursalim itu punya dua, dia sebagai obligor dan juga debitur melalui bank Dewa Rutji. Yang Dewa Rutji itu tidak masalah, tinggal bayar, kita tagih. Yang BDNI itu jadi masalah, ternyata oleh MA yang kasus Syafruddin Temenggung dan Sjamsul Nursalim itu dinyatakan onslag. Onslag itu betul ada kerugian negara yang bisa ditagih, tapi itu bukan pidana melainkan perdata," terang Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud meminta masyarakat untuk mendukung upaya penagihan aset yang dilakukan oleh pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) BLBI.

Baca Juga: Diduga Jadi Dalang Korupsi Dana Hibah Ponpes, JPMI Laporkan Gubernur Banten Ke KPK

"Kalau mereka yang tidak setuju ini ditagih padahal masalah hukumnya sudah selesai, berarti mereka akan membiarkan kekayaan negara itu akan masuk ke obligor dan masuk ke debitur yang sudah menyatakan punya utang," tegasnya.

Mahfud MD menambahkan, aset BLBI saat ini berkisar Rp 110.443.809.645.467. Nilai tersebut telah disesuaikan dengan hitungan kurs dan pergerakan saham saat ini.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler