Intel Kejagung dan Kejari Depok Tangkap Pria Terkait Jaksa Gadungan

28 Agustus 2021, 21:53 WIB
MB saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan di sebuah Hotel kawasan Ciawi-Bogor, Sabtu 28 Agustus dini hari /Eko Budi Ahdayanto/ARAHKATA

ARAHKATA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali lakukan penangkapan terhadap warga Kota Depok, Jawa Barat terkait kasus jaksa gadungan yang sebelumnya tertangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Penengkapan terhadap MB, yang jadi rekan dari jaksa gadungan RRN itu dipimpin langsung oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksan Agung Johny manurung bersama Kejari Depok dan Kejari Cibinong, Bogor pada Sabtu, 28 Agustus 2021 dini hari.

MB ditangkap gabungan tim Kejaksaan lntrn diduga menerima sejumlah uang hasil kejahatan jaksa gadungan RRN. MB ditangkap saat berada di hotel kawasan Ciawi, Bogor tanpa perlawanan.

Baca Juga: Persiapan PTM Terbatas, 80 Persen Lebih Guru di Depok Sudah Divaksinasi

"Tadi malam kami mengamankan seseorang hasil dari pengembangan kasus yang diduga terima uang senilai Rp600 juta dari hasil kejahatan penipuan yang dilakukan jaksa gadungan RRN," kata Johny manurung.

Menurut Jhony Manurung, jaksa gadungan, RRN berhasil mengambil uang korban senilai Rp2 miliar. Alibinya, MB memperkenalkan antara korban dan pelaku jaksa gadungan.

"Sementara menurut pelaku jaksa hadungan RRN. Setelah di wawancara dia (MB) terima 600 juta dari nilai Rp2 miliar", ujarnya.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Jakarta, Depok, Bandung

"Bahkan dia (MB) yang dandani pelaku cara jadi jaksa,” ungkap Jhony Manurung.

Kasubdit Pengamanan Sumber daya Organisasi (PAM SDO) Dir A Jam Intel Kejagung, Atang Pujiyanto mengatakan, MB diduga terlibat dalam aksi jaksa gadungan Rully yang melakukan penipuan.

Dikatakan Atang, menurut tersangka RRN, MB ikut membantu dalam melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan terhadap para korban.

Baca Juga: Pegawai Rutan Cilodong Depok Dites Urine, Ternyata Inilah Hasilnya!

Guna kepentingan penyelidikan tim gabungan menahan MB untuk menindaklanjuti pengembangan kasus penipuan yang dilakukan RRN.

"Ini akan ditindaklanjuti dan pendalaman serta menyerahkan ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut sejauh mana kebenaran dari keterangan RRN", jelas Atang.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto yang turut dilibatkan dalam proses penangkapan MB mengatakan, jika merupakan support dari pihak Kejari Depok.

Baca Juga: Nekat, Bocah Tangkap Induk Ular Sanca Seorang Diri di Depok

"Kewajiban seksi Intelijen Kejari Depok memberikan support untuk membantu tracking posisi yang bersangkutan (MB)", jelas Herlangga saat dihubungi Sabtu malam.

Terkait turut dilibatkanya pihak Kejari Depok dalam proses penangkapan tersebut, Herlangga mengatakan, pihaknya tidak melihat pelaku sebagai warga Depok atau bukan.

"Jadi tidak ada hubunganya pelaku sebagai warga Depok. Hanya kebetulan memang KTP Depok", ujar Herlangga kepada arahkata.pikiran-rakyat.com.

Diketahui, kedua pelaku tercatat berdomisili di Kota Depok. Masing-masing tercatat sebagai warga Cinere dan Mekarjaya, Sukmajaya Depok.

Baca Juga: Ingat Cerita Babi Ngepet? Tersangkanya Kini Ditangani Kejari Depok

Sebelumnya, tim Intelijen Kejaksaan Agung dipimpin langsung Direktur A jamintel Agung Johny Manurung dibantu Intelijen Kejati Jawa Tengan dan Intelijen Kejari Depok berhasil membekuk jaksa gadungan RRN di Hotel Patra Semarang Jawa Tengah pada Selasa, 24 Agustus 2021 dini hari.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku RM turut mengiming-imingi proyek senilai Rp40 miliar terkait pengurusan proyek pengadaan IT di Bank Jawa Barat (BJB) Pusat.

Baca Juga: Gerobolan Monyet Satroni Rumah Penduduk di Depok

Pelaku juga diduga telah menerima uang sebesar Rp1,9 miliar. Selain itu, RRN juga diduga lakukan penipuan seseorang dengan mengaku bisa menyelesaikan perkara di KPK dengan imbalan sementara Rp300 juta.

Diketahui, usai penangkapan, MB dibawa ke Kejati Jawa Barat yang nantinya untuk dipertemukan dengan tersangka RRN di Polda Metro Jaya.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler