Jadi Tersangka, Adik Indra Kenz Ikut Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar

21 April 2022, 17:19 WIB
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma resmi ditahan. /Antara/Adam Barik/

ARAHKATA - Bareskrim Polri mengatakan alasan dibalik Nathania Kesuma adik Indra Kenz menjadi tersangka.

Alasan Natahia Kenz menjadi tersangka karena terbukti menerim aliran dana Rp9,4 miliar  hasil dari investasi Binomo.

Pihak kepolisian menduga uang tersebut sengaja dialihkan ke rekening Nathani Kesuma untuk menyamarkan aset berharga Indra Kenz dari bukti transaksi perbankan di kasus Binary Option.

Baca Juga: Kasus Binomo, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei Resmi Ditahan

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma kakak kandungnya sebesar Rp 9.443.436.055, " Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis, 21 April 2022.

Menurut Brigjen Whisnu saat ini Nathania Kesuma sudah ditahan selama 20 hari kedepan sebelum masa penahanan di tambah.

"Saudara Nathania sudah ditahan sejak pemeriksaan terakhir kemarin Rabu, 20 April," terang Brigjen Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Vanessa Khong dan Ayahnya Terima Uang Rp5 Miliar dari Indra Kenz

Ia menambahkan Nathania juga diduga digunakan Indra Kenz untuk membeli rumah sebagai aset properti atas nama Nathania. Rumah tersebut diketahui berada di Medan.

" Tersangka Indra Kesuma juga sudah membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," ujar Brigjen Whisnu Hermawan.

Polisi juga mengatakan bahwa Nathania dianggap diduga mengetahui namanya dicatut untuk memiliki sejumlah akun kripto dan juga kepemilikan aset digital Indodax senilai Rp 35 Miliar.

Baca Juga: Polri Buka Hotline Pengaduan Kasus Robot Trading dan Binary Option

Akun investasi digital itu kemudian sudah dibekukan polisi sebagai tambahan barang bukti dari kasus dugaan penipuan berbalut investasi Binomo.

" Indra Kesuma membuat akun crypto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat sejumlah aset kripto sekitar 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," tutur Whisnu Hermawan.

Atas perbuatan tersangka maka Nathania Kesuma diduga melanggar pasal 5 dan atau pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tppu juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.***

Editor: Agnes Aflianto

Tags

Terkini

Terpopuler