Jaksa Agung Ancam Korporasi Nakal Pembuat Migor Langka

- 19 April 2022, 22:26 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT minyak goreng.
Ilustrasi penyaluran BLT minyak goreng. /Antara/Teguh Prihatna/

ARAHKATA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka pelaku sindikat minyak goreng langka.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Selain IWW, ada juga tiga orang swasta yang juga ditetapkan menjadi tersangka, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan kasus kelangkaan minyak goreng yang diduga terjadi lantaran adanya mafia di dalamnya dibuat geram.

Burhanuddin bahkan akan mengancam korporasi nakal produsen Crude Palm Oil atau CPO tersebut bila terbukti mewadahai ekspor migor ke luar negeri.

"Untuk korporasi, sangat mungkin itu (bila diusut). Sangat mungkin untuk korporasi (pemberian sanksi pidana korporasi). Dan saya sudah perintahkan pada Jampidus, pada Dirdik, untuk lakukan itu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Selasa, 19 April 2022.

Menurut Burhanuddin adanya indikasi kerugian perekonomian negara yang terjadi selama kelangkaan minyak goreng. Apalagi kasus langkanya minyak goreng ini bisa terjadi akibat dugaan permufakatan jahat yang melibatkan birokrasi dan korporasi.

Baca Juga: Kejagung Ungkap 4 Tersangka Lakukan Korupsi Migor Sejak 2021

"Kita akan mengarahkannya adalah ke (kerugian) perekonomian negara. Sehingga negara rugi, masyarkat pun merasakan rugi," ujar Burhanuddin.

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x