Aplikasi Jago Hukum Berikan Pro Bono Bagi Warga Pencari Keadilan

25 April 2022, 10:09 WIB
Ilustrasi keadilan. /Pixabay/Sang Hyun Cho/

 

ARAHKATA - Sejumlah praktisi hukum meluncurkan aplikasi bantuan hukum bernama Jago Hukum.

Ditujukan untuk membantu semua lapisan masyarakat agar paham dan mengerti (melek) hukum.

Sehingga memiliki kemampuan dalam menghadapi ketidakadilan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dukung Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Menurut CEO Jago Hukum Christian Samosir, 80 persen masyarakat Indonesia masih buta hukum.

Kondisi ini yang menyebabkan munculnya kasus Nenek Minah pencuri 3 buah kakao atau korban begal jadi tersangka.

"Tujuh dari 10 orang di Indonesia masih buta hukum," kata Christian, dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, dikutip ArahKata.com, Sabtu, 23 April 2022.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Komitmennya Dukungan kepada Disabilitas

Aplikasi Jago Hukum diluncukan pada pekan lalu.

Mirip seperti aplikasi telemedicine, yang mana pasien dapat berkonsultasi ke sejumlah dokter, begitu pula aplikasi Jago Hukum secara teknis bekerja.

"Aplikasi ini bersifat interaktif selama 1x24 jam," katanya lagi.

Baca Juga: Dewan Pers Melarang Permintaan THR, Dijawab Permohonan Bantuan Idul Fitri Konstituennya

Aplikasi Jago Hukum juga merupakan jawaban bagi praktisi hukum yang belum berkesempatan berkontribusi dalam sebuah wadah yang tepat.

"Jadi nantinya ini semacam market place buat semua advokat," ujarnya.

Apa saja yang akan didapat masyarakat dalam aplikasi Jago Hukum ini, Christian menjelaskan.

Baca Juga: Mudik Lebaran Aman, Vaksin Booster Syarat Utama Bagi Warga

Selain fitur chat interaktif dan video call, aplikasi ber-tagline ‘Hukum untuk Semua’.

Menawarkan jasa pro bono alias gratis bagi masyarakat yang ingin mengetahui hak hukum mereka.

Area yang ditangani sangat lengkap dan beragam mulai dari pidana, perdata, kenotariatan, hingga penerjemah tersumpah.

Baca Juga: Kemlu: Jangan Terbujuk Tawaran Kerja Bersyarat Ringan Janjikan Upah Besar

Bahkan, Jago Hukum menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Tridarma Indonesia sebagai mitra.

Diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan kehadiran aplikasi secara maksimal tanpa rasa takut, malu karena keuangan terbatas.

Jago Hukum bisa diunduh semua ponsel berbasis android dan iOS di Google Play Store.

Baca Juga: Perjuangan Warga Komplek Bintaro Permai Gugat Pemprov DKI di PTUN

"Jago Hukum adalah market place layanan hukum pertama di Indonesia,’’ katanya pula.

Kasus yang menimpa Nenek Minah di Jawa Tengah, atau korban begal jadi tersangka di NTB.

Kemudian Mohamad Irfan Bahri korban jambret ponsel yang dijadikan tersangka penganiayaan di Bekasi, menjadi latar belakang lahirnya aplikasi Jago Hukum.

Baca Juga: Kemlu: Jangan Terbujuk Tawaran Kerja Bersyarat Ringan Janjikan Upah Besar

Christian mengatakan sejumlah praktisi hukum berinisiatif meluncurkan sebuah aplikasi layanan bantuan hukum bernama Jago Hukum.

Berangkat dari kasus ketidakadilan atau kejanggalan dalam pemrosesan hukum di Indonesia.

Tidak hanya itu, praktisi hukum melihat masih banyak warga kesulitan mendapatkan bantuan hukum.

Baca Juga: Oknum Polisi Ditembak Adalah Pelaku Pemerasan

Penyebabnya bisa banyak hal, salah satunya faktor ekonomi.

Belum lagi ada kecenderungan masyarakat merasa cuek, malu atau segan mengadukan problem hukum yang mereka alami.

"Misalnya kasus ketenagakerjaan, tindak asusila, perkawinan, sampai urusan pinjaman online,” kata Christian.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Kasus Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup

Christian menambahkan hadirnya aplikasi Jago Hukum, merupakan solusi bagi masyarakat yang mendambakan layanan konsultasi dengan harga terjangkau.

"Advokat yang bergabung di platform ini tentunya memiliki sertifikasi, wajib itu," kata Christian pula.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler