KPK Usut Wali Kota Ambon Minta Jatah dari Pengadaan Proyek

10 Juni 2022, 06:44 WIB
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya dijemput paksa, Jumat 13 Mei 2022, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /


ARAHKATA - Kasus penyuapan sering terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Kepala daerah disinyalir meminta jatah sejumlah uang dari kontraktor pelaksana yang telah memenangkan sebuah proyek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya aliran uang berupa jatah untuk tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dari berbagai pengadaan proyek di Pemerintah Kota Ambon.

Baca Juga: Waspada Penipuan Atas Nama BCA! Berikut Langkah Mencegahnya

Hal tersebut didalami melalui pemeriksaan empat saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/6), untuk tersangka Richard dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.

"Para saksi hadir dan melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain, terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang berupa jatah untuk tersangka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2022.

Ia menyebutkan empat saksi tersebut bernama Lawalata selaku bendahara pengeluaran dinas pendidikan serta tiga anggota Pokja UKPBJ masing-masing Andrissa R. Siwabessy, Michael O. Pattinama, dan Johanis Rampa.

Baca Juga: Edan! 7 Janin Hasil Aborsi Disimpan dalam Botol, Polisi Tangkap Pelaku

Richard telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH). Sementara itu, sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017—2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Baca Juga: ICW Komentari Sarasehan BPOM di Hotel Mewah

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Makin Didepan, Simak Survei SMRC

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler