Ditangkap Julianto Eka Putra Terdakwa Pencabulan di SMA SPI Kota Malang

12 Juli 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi pencabulan bocah perempuan oleh kuli bangunan di lokasi proyek perumahan. /pixabay

 

ARAHKATA - Julianto Eka Putra (JEP), terdakwa pencabulan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang akhirnya ditangkap. Ia saat ini sudah dibawa ke Lapas Lowok Waru Malang.

Julianto Eka Putra atau yang dikenal dengan nama Koh Jul ditangkap di rumahnya di kawasan Citraland oleh petugas gabungan Kejati Jatim dan Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Sempat ada perlawanan dari pihak keluarga Koh Jul, namun petugas berhasil mengamankan terdakwa.

Julianto Eka Putra ditangkap setelah terbitnya surat penetapan melakukan penahanan dari majelis hakim. Diungkapkan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Baca Juga: Aksi Brigpol J Todong Pistol Istri Irjen Ferdy Sambo, Sebelum Ditembak Mati

“Perlu kami luruskan bahwa tidak ditahannya terdakwa (Julianto Eka Putra) bukan adanya tebang pilih. Tetapi kewenangan penahanan bukan ada pada kami, itu kewenangan majelis hakim,” terang Mia, dilansir ANTARA, Senin, 11 Juli 2022.

 “Bahkan pada saat persidangan JPU mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi, karena adanya intimidasi dari terdakwa. Maka kami memberi petunjuk kepada JPU untuk bersurat meminta dikeluarkannya penetapan penahanan dengan jenis tahanan rutan. Namun hal tersebut tidak diakomodir oleh majelis hakim,” imbuhnya.

Terkait tidak ditahannya JEP saat pelimpahan dari penyidik Polda Jatim kepada Kejati, Mia beralasan karena saat itu terdakwa bersikap kooperatif.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berhentikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

“Terdakwa tidak ditahan oleh penyidik, kemudian saat dilimpahkan ke kejaksaan juga tidak dilakukan penahanan, karena dianggap kooperatif. Dan usai dilakukan setelah tahap 2 langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang,” kata Mia.

Tetapi lanjut Mia, saat berlangsungnya persidangan, Julianto Eka Putra beberapa kali berulah dengan mengintimidasi saksi-saksi korban yang berjumlah sembilan orang. Secara spesifik Mia mengungkapkan, intimidasi yang dilakukan oleh Koh Jul adalah melalui pesan Whatsapp dan membujuk keluarga korban, agar tidak bersaksi di persidangan.

“Sehingga ada orang tua korban yang tiba-tiba datang, dan mengatakan mereka tidak perlu lagi ke persidangan dan mencabut kesaksiannya,” ungkap Kajati.

Baca Juga: Emosi Tinggi Saling Tembak Dua Personel Divisi Propam Polri

Julianto Eka Putra dijadwalkan akan kembali menjalani persidangan di PN Malang dengan agenda tuntutan, pada Rabu, 20 Juli 2022) mendatang.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler