Presiden Jokowi Berhentikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

- 11 Juli 2022, 20:45 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberhentikan Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberhentikan Presiden Joko Widodo. /ANTARA

ARAHKATA - Ketua Majelis Sidang Etik sekaligus Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan Lili Pintauli Siregar bukan lagi insan KPK.

Majelis Etik KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur.

"Beliau (Lili Pintauli Siregar) bukan insan KPK lagi, karena kode etik yang ada di KPK hanya berlaku bagi insan KPK. Siapa insan KPK? Pimpinan KPK, Dewas KPK, dan seluruh pegawai KPK. Jadi, dengan adanya keppres (keputusan presiden), tentu dia bukan lagi sebagai insan KPK," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Emosi Tinggi Saling Tembak Dua Personel Divisi Propam Polri

Alasannya ialah karena telah terbit Keppres RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian Lili sebagai wakil ketua merangkap anggota/pimpinan KPK.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 11 Juli 2022.

"Sehingga, tidak dapat lagi diminta pertanggungjawaban lagi sesuai dengan kode etik yang ada di KPK, itu persoalannya. Jadi kenapa dihentikan? Jawabnya, dia bukan insan KPK lagi sejak hari ini 11 Juli 2022," tegasnya.

Baca Juga: Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren, Komnas HAM Soroti Soal Mas Bechi

Tumpak menambahkan Lili sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 30 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x