Polda Metro Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Jakarta Barbuk 72 Kg Sabu

12 Juli 2022, 22:46 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pelaku peredaran narkoba, salah satunya pengedar sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta. /ANTARA

ARAHKATA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dalam kurun waktu Mei-awal Juli 2022.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pelaku peredaran narkoba, salah satunya pengedar sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 72 kilogram (kg).

Baca Juga: Polri Bentuk Tim Gabungan Selidiki Adu Tembak Antar Anggota Propam

"Dari daerah Asahan ke Jakarta, modusnya menggunakan mobil Alphard, Vellfire. Jadi mobilnya bukan mobil-mobil yang murah, mobil yang mahal," kata Mukti Juharsa di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Mukti menambahkan, mobil-mobil mewah yang dipakai menyembunyikan barang haram itu dimodifikasi sedemikian rupa hingga bisa membawa 21 kilogram sabu.

"Ditangkaplah Saudara ES di daerah Daan Mogot 1 dengan barang bukti sebanyak 21 kilogram," ujar Mukti.

Baca Juga: IPW: Banyak Kejanggalan Pasca Tewasnya Brigadir J Ajudan Kadiv Propam

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dari penangkapan ES tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap PS serta A.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di Serang, Banten, dengan barang bukti sabu 30 kilogram yang disimpan dalam mobil mewah Hyundai H1.

Akibat perbuatan para pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Aksi Brigpol J Todong Pistol Istri Irjen Ferdy Sambo, Sebelum Ditembak Mati

"Ancaman pidananya adalah maksimal hukuman mati," kata Mukti.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler