Janji Bayarkan Hak Pensiun, PT Hotel Sahid Jaya Digugat 10 Karyawannya

- 11 Juli 2022, 23:41 WIB
Kuasa hukum 10 orang karyawan yang pensiun, Hanfi Fajri, SH
Kuasa hukum 10 orang karyawan yang pensiun, Hanfi Fajri, SH /ANTARA

ARAHKATA - PT Hotel Sahid Jaya diduga belum membayarkan hak karyawannya yang telah memasuki masa pensiun sejak 2018.

Hak karyawan itu sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII periode 2017-2019.

Atas hal ini kuasa hukum 10 orang karyawan yang pensiun, Hanfi Fajri, SH menyayangkan sikap manajemen dari PT Hotel Sahid Jaya ini.

Baca Juga: Aksi Brigpol J Todong Pistol Istri Irjen Ferdy Sambo, Sebelum Ditembak Mati

Ia menyebut, PT Hotel Sahid Jaya tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak-hak karyawan yang telah pensiun ini.

Fajri menjelaskan, awalnya ia diberi kuasa oleh 20 orang karyawan.

Namun dalam perjalanannya, 10 orang yang telah mencabut kuasa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berhentikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Sedangkan 10 orang lainnya masih tetap memberikan kuasa hukum kepadanya.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x