ARAHKATA - PT Hotel Sahid Jaya diduga belum membayarkan hak karyawannya yang telah memasuki masa pensiun sejak 2018.
Hak karyawan itu sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII periode 2017-2019.
Atas hal ini kuasa hukum 10 orang karyawan yang pensiun, Hanfi Fajri, SH menyayangkan sikap manajemen dari PT Hotel Sahid Jaya ini.
Baca Juga: Aksi Brigpol J Todong Pistol Istri Irjen Ferdy Sambo, Sebelum Ditembak Mati
Ia menyebut, PT Hotel Sahid Jaya tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak-hak karyawan yang telah pensiun ini.
Fajri menjelaskan, awalnya ia diberi kuasa oleh 20 orang karyawan.
Namun dalam perjalanannya, 10 orang yang telah mencabut kuasa.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berhentikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sedangkan 10 orang lainnya masih tetap memberikan kuasa hukum kepadanya.