Polisi Sikat Sindikat Pelaku Kejahatan Seksual Anak Melalui Daring

14 Juli 2022, 10:48 WIB
Ilustrasi tahanan //pexels/RODNAE Production/

ARAHKATA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus tujuh terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak secara daring.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Rabu, 13 Juli 2022.

Tujuh tersangka berinisial DS, SD, AR, DD, ABH, AR, dan AN ditangkap secara terpisah di sejumlah kota dan provinsi mulai 24 Juni 2022.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Empat Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah

"Penangkapan ada yang di provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kota Bandar Lampung," ujar Roberto.

Roberto menuturkan bahwa penangkapan tujuh orang itu merupakan hasil pengembangan penangkapan FAS (27) tersangka kejahatan serupa yang diringkus di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

FAS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak perempuan berusia 10 tahun melalui video call menggunakan aplikasi WhatsApp.

Baca Juga: Rugi Rp17 miliar, Nirina Zubir Ajak Korban Mafia Tanah Berani Bicara

Seperti diketahui pengungkapan aksi bejat FAS berawal dari laporan guru sekolah dan orang tua siswa kepada Bhabinkamtibmas di Desa Argosari, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 21 Juni 2022.

Setelah dilakukan investigasi dengan menganalisa data digital, dokumen elektronik, dan barang bukti elektronik yang terkait FAS.

Polisi kemudian menemukan 10 grup Facebook dan WhatsApp berbagi konten pornografi dengan objek korban anak.

Baca Juga: Mengurai Aksi Koboi Polisi Tembak Polisi di Rumah Dinas Jenderal Bintang Dua

Namun satu tersangka atas nama ABH adalah anak yang berhadapan dengan hukum karena usianya 17 tahun, kami melakukan tindakan diversi.

Saat ini masih dalam pengawasan dari pihak sekolah, Bapas, dan orang tua kami libatkan," kata dia.

Tujuh tersangka, kata Roberto, dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina Dicegah ke Luar Negeri

Berikutnya Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancamam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga: Satgas Yonif 126/KC Temukan Lagi Ladang Ganja Seluas Lima Hektar

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler