Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan-Boleh Pulang, Polda Banten Beberkan Alasannya

22 Juli 2022, 23:13 WIB
BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dibebaskan Polres Serang Kota. /Dok Humas Polda Banten. /

ARAHKATA - Artis Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang oleh polisi usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam.

Penahanan atas nama Nikita Mirzani dibatalkan oleh Polda Banten meski sudah menjadi tersangka, pada Jumat 22 Juli 2022.

"NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat 22 Juli 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan! Fitri Salhuteru Gemakan Tagar 'PolisiPilihKasih'

Namun Nikita Mirzani harus melakukan wajib lapor. Ia tak lepas dari hukum.

Tidak hanya itu, status tersangka di nama Nikita Mirzani juga tidak berubah atau dicabut. Proses wajib lapor perlu dia lakukan setelah ini secara rutin.

"Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik," ucapnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Minta Kasusnya Dihentikan, Sebut Polres Serang Kota Langgar Kode Etik

Polda Banten memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani. Begitu juga dengan Arkana, yang sejak penahanan bersama Nikita pun akhirnya bisa pulang.

Arkana memang menjadi perhatian sejak Nikita ditahan. Lantaran anak bungsunya itu tidak mau jauh dari sang bunda.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga juga memastikan agar penyidik bisa menuntaskan kasus yang kini tengah membeli Nikita Mirzani.

Baca Juga: Masih Diperiksa di Polres Serang Kota, Asisten Bawa Makanan untuk Nikita Mirzani

"Untuk bisa beri kepastian hukum," imbuhnya

Di sisi lain keputusan untuk tidak menahan Nikita Mirzani juga datang dari pertimbangan bahwa dia harus mendampingi anak-anaknya.

"Dengan pertimbangan kemanusian bahwa tersangka NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik satuan Polresta Serang Kota mengakomadir permohonan ibu NM untuk tidak dilakukan penahanan," lanjut dia.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler