Bahar Smith Dituntut Lima Tahun Penjara Terkait Ujaran Hoaks

28 Juli 2022, 23:18 WIB
JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar Smith untuk dihukum lima tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. /Antara/ Raisan Al Farisi

ARAHKATA - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Bahar Smith untuk dihukum lima tahun penjara.

Bahar Smith jadi terdakwa karena kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah.

Jaksa menilai Bahar Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia 2024

Secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Habib Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali Bin Smith dengan pidana penjara lima tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Juli 2022.

Jaksa menilai ceramah Bahar yang diduga berisi hoaks itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: Bersedekah Kepada Dua Orang Istimewa, Bikin Anda Kelimpahan Rezeki

Adapun ceramah yang diduga berisi hoaks yakni terkait Rizieq Shihab yang dipenjara karena menggelar Maulid Nabi, dan terkait penyiksaan terhadap enam laskar FPI.

Selain itu, jaksa pun menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Bahar tersebut. Adapun hal yang meringankan yakni Bahar memiliki tanggungan keluarga.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah," kata jaksa.

Baca Juga: Kopda M Minta Uang Rp210 Juta ke Mertua, Buat Upah Para Pembunuh Bayaran


Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung,

Jawa Barat, pada Desember 2021. Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler