Mahfud MD Khawatirkan Nasib Bharada E Diracun, LPSK Diminta Tingkatkan Pengawasan

10 Agustus 2022, 20:59 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bicara motif pembunuhan Brigadir J /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

ARAHKATA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ingatkan pihak berwajib untuk meningkatkan keamanan bagi keselamatan Bharada E.

Seperti diketahui Bharada Richard Eliezer (Bharada RE) ini merupakan satu dari 4 tersangka yang sudah ditetapkan polisi untuk kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, belakangan pihak kuasa hukumnya mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator yang akan berperan mengungkap tuntas seluruh pelaku terlibat di balik kasus ini.

Baca Juga: Viral Petugas PPSU Aniaya Lindas Wanita Pakai Motor, Netizen: Sadis Biadab!

Untuk itu, Mahfud MD memberi peringatan kepada Polri untuk memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memperketat perlindungan terhadap E.

Terutama, menyelamatkan Bharada E dari potensi tinggi adanya penganiayaan atau pemberian racun sebelum pengadilan dimulai.

"Melalui ini saya sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK, untuk memberi perlindungan kepada Bharada E, agar dia selamat dari penganiayaan dari racun atau dari apapun," ujar dia, dilansir Antara, dikutip ArahKata.com, Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif, LPSK Peringatkan Batalkan Hak Perlindungan

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan menyampaikan kesaksian apa adanya," ujarnya lagi.

Dalam keterangan serupa, Mahfud MD mengaku bertumpu harapan sekaligus apresiasi pengacara Bharada E yang dengan begitu baik mengkomunikasikan fakta dalam pengusutan pada publik.

"Deolipa ya, nyentrik, rambutnya panjang kaya seniman, apa adanya tapi ngomongnya bagus dan masyarakat mengerti," ujarnya lagi.

Baca Juga: AKP Rita Yuliana Angkat Suara Soal Hubungan Spesial dengan Ferdy Sambo

Menjawab kekhawatiran Menkopolhukam tersebut, LPSK akan pastikan pihaknya turun tangan langsung, memperhatikan segala hal terkait upaya keselamatan Bharada E di rumah tahanan (rutan).

“LPSK akan melakukan penebalan keamanan terhadap yang bersangkutan. Kita ingin berkoordinasi dengan Bareskrim agar supply makanan terhadap E itu dari LPSK,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Selain itu, untuk menjamin keselamatan E, LPSK juga diharapkan memperketat pengaturan dan kondisi Air Conditioner (AC) yang memungkinkan tersebarnya racun melalui udara.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Terkejut Anaknya Ditembak atas Perintah Ferdy Sambo

Pada Selasa, 9 Agustus 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyatakan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

Pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Dalam keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tewasnya Brigadir J atas perintah tersangka Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak korban.

Baca Juga: Meningkat! Kasus Cacar Monyet di Singapura Tercatat Ada 15 Kasus

Saat ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas sejumlah tersangka termasuk Ferdy Sambo sedang dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler