Kompolnas: Ferdy Sambo Pasti Dapat Dipecat, Bukan Karena Mundur

25 Agustus 2022, 18:36 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) /ANTARA

ARAHKATA - Badai kasus pembunuhan anggota Brigadir J, menjadi polemik pencitraan Polri.

Selain Irjen Pol. Ferdy Sambo telah menjadi tersangka utama, sejumlah perwira Polri juga terseret pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menuntaskan kasus ini.

Baca Juga: Wartawan Dihajar Tujuh Pelaku, Tidak Senang Diberitakan Negatif 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty menyebutkan Irjen Pol. Ferdy Sambo lebih tepat mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri, bukan karena yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Kita lihat sidang kode etik hari ini. Kalau membaca Pasal 111 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2022, untuk FS lebih tepat digelar sidang kode etik yang menjatuhkan hukuman PTDH, bukan dia mengundurkan diri," kata Poengky saat dikonfirmasi ANTARA dikutip ArahKata.com, Kamis, 25 Agustus 2022.

Dalam Pasal 111 ayat (1) menyebutkan terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Baca Juga: Arviyan Arifin Abaikan Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Dari Pemkot Jakarta Selatan

Pada Pasal 111 ayat (2) menjelaskan bahwa kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri yang boleh dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi terduga pelanggar memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun, memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran, dan tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 111 ayat (2) sifatnya komulatif. Jadi, meski huruf a dan b mungkin terpenuhi, dengan kumulatif yang ditandai dengan /dan/ maka c juga harus dilihat, dan ternyata tidak terpenuhi karena sangkaan terhadap FS ancaman maksimalnya mati," kata Poengky menerangkan.

Adapun Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa pelanggaran KEPP kategori berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b angka 3, dengan kriteria, dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, adanya pemufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

Baca Juga: Parah! Kapolsek Pesta Sabu Bersama 2 Anggota di Kantornya

Selain itu, menjadi perhatian publik; dan/atau melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu, 24 Agustus.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapolri Copot Jabatan 24 Personel Terkait Kasus Brigadir J

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Polri mempersilakan Ferdy Sambo untuk mengajukan pengunduran diri. Akan tetapi, keputusannya ditentukan oleh Komisi Etik Profesi Polri.

"Ya, enggak apa-apa (ajukan surat pengunduran diri) silakan. Nanti 'kan yang paling memutuskan dari sidang putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, sidang kode etik Ferdy Sambo masih berlangsung secara tertutup.

Baca Juga: KPK Berharap Mahasiswa Masuk Unila Lewat Praktik Suap Disanksi

Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dafiri yang dihadiri oleh Ferdy Sambo dan lima saksi.

Kelima saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol. Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol. Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), dan Kombes Pol. Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler