Arviyan Arifin Abaikan Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Dari Pemkot Jakarta Selatan

- 24 Agustus 2022, 21:54 WIB
Meskipun bangunan telah disegel, pemilik bangunan yang diketahui bernama Arviyan Arifin tetap tidak memperdulikan teguran.
Meskipun bangunan telah disegel, pemilik bangunan yang diketahui bernama Arviyan Arifin tetap tidak memperdulikan teguran. /ARAHKATA

ARAHKATA - Bangunan tinggi di kawasan di Jl. Dempo I No 41 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, disinyalir melanggar izin bangunan hingga mencapai lima lantai.

Padahal, izin mendirikan bangunan yang diperbolehkan dikawasan tersebut hanya dua lantai.

Sementara itu, Pemerintah kota administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) telah melayangkan Surat Peringatan nomor 2444/SP/3/74/07/2022/-1.758.1 tanggal 28 Juli 2022.

Baca Juga: Parah! Kapolsek Pesta Sabu Bersama 2 Anggota di Kantornya

Dilanjutkan dengan surat segel dengan nomor 2762/ SS3/74/08/2022/-1.758.1 tertanggal 09 Agustus 2022.

Kemudian perintah bongkar dengan nomor 2976/SPB/3/74/08/2022/ -1.758.1 tanggal 19 Agustus 2022.

Namun tetap saja aktivitas pembangunan terlihat masih berlangsung sampai dengan, Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kapolri Copot Jabatan 24 Personel Terkait Kasus Brigadir J

Pemilik bangunan dinilai telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Halaman:

Editor: Wijaya Kusnaryanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x