Sidang Memanas, Hakim Sebut ART Ferdy Sambo, Susi Bisa Terancam Pidana

31 Oktober 2022, 20:06 WIB
Beri Pengakuan Di Sidang Bharada E, ART Susi Bongkar hal Mengejutkan Soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi /Sumber Istimewa

ARAHKATA - Salah satu asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo yang bernama Susi hadir dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 31 Oktober 2022.

Ketika persidangan berlangsung, majelis hakim sempat menegur Susi yang sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Majelis hakim bertanya meminta keterangan Susi terkait kepindahan Putri Candrawathi dari rumah Bangka ke rumah Saguling.

Baca Juga: Kemeriahan Grand Final Smartphone Film Festival Maluku Utara 2022

“Kenapa Saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” kata hakim bertanya Susi

“Saya tidak tahu,” kata Susi.

“Tidak tahu atau tidak mau tahu?” ucap hakim bertanya kembali.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Dalami 3 Perusahaan Farmasi

“Tidak tahu,” ucap Susi.

Susi sering menjawab lupa ketika ditanya hakim. Tetapi, jawaban Susi berubah ketika ditanya lagi dengan pertanyaan yang sama.

“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka?,” kata hakim bertanya lagi.

Baca Juga: Perampok Bersenjata Todong Pegawai BRI Link, Gasak Uang Rp 13 Juta

“Pindah ke Saguling,” ujar Susi menjawabnya.

Hakim kemudian menegaskan kembali pertanyaannya dan mengingatkan Susi karena kesaksiannya itu sudah disumpah dan terancam pidana jika keterangannya tidak benar.

“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” ucap hakim menegaskan kembali pertanyaannya.

“Ikut,” kata Susi kembali menjawab.

Baca Juga: Jembatan Gantung Ambruk, 81 Orang Tewas Puluhan Cedera

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?," kata hakim lagi.

Kemudian, Susi pun tetap menjawab "iya" atas pertanyaan hakim.

Dalam sidang terdakwa Bharada E ini, Susi merupakan salah satu dari 12 saksi yang diperiksa.

Baca Juga: Kemenkominfo Sambut Era Baru TV Digital Indonesia Siap ASO

Sebagai kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengingatkan kepada para saksi agar berkata jujur dalam memberikan memberikan kesaksian karena sudah disumpah dan bisa dikenai pidana dengan ancaman penjara.

“Keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka kita peringatkan saksi untuk tidak berkata bohong atau berbelit-belit,” kata Ronny dikutip ArahKata.com dari PMJ News pada 31 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Ronny menambahkan bahwa para saksi bisa terkena sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun.***

 

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: PMJ News

Terkini

Terpopuler