Edan 5 Perusahaan Pinjol Jerat Ratusan Mahasiswa IPB Capai Miliaran Rupiah

17 November 2022, 09:01 WIB
Siaran pers Rektor IPB terkait kasus pinjaman online yang menimpa sejumlah mahasiswa IPB./Website IPB/ipb.ac.id /

ARAHKATA - Ada lima perusahaan pinjol (pinjaman online) yang menjerat mahasiswa IPB hingga miliaran rupiah.

Polresta Bogor Kota menyebutkan, saat ini ada perusahaan lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN.

Hasil pinjaman uang di lima perusahaan pinjol tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen dari hasil keuntungannya.

 Baca Juga: KTT G20 Sukses Digelar Langkah Strategis Indonesia Poros Maritim Dunia

Hingga saat ini, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari 311 mahasiswa IPB.

Mahasiswa IPB itu mengaku terjerat pinjol akibat ingin investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen tetapi tidak menerimanya sesuai janji.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 15 November 2022, menerangkan, dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022.

 Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Diduga Terjerat Pinjaman Online

Kini, sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy.

Wakapolresta Bogor itu menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 korban.

 Baca Juga: Strategi Ciptakan Manajemen Katalog Produk Online

Modus SAN kepada korbannya kerja sama awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil 10 persen.

Namun, kata AKBP Ferdy, kemudian syarat yang disampaikan oleh SAN ini bahwa para pelapor atau para korban ini harus mengajukan pinjaman di pinjol.

Faktanya, kata AKBP Ferdy, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.

 Baca Juga: Samakan Anies-AHY-Aher dengan Bung Karno-Bung Hatta-Sjahrir, Habib Syakur: De

Sementara, hingga sekarang, para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.

"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," katanya.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler