13 Perusahaan Asuransi Bermasalah Masuk Pengawasan Khusus OJK

9 Desember 2022, 20:16 WIB
OJK menghimbau agar berhati-hati di tengah maraknya pinjaman online ilegal. /

 

 

ARAHKATA - Sebanyak 13 perusahaan asuransi yang kini dalam status pengawasan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejumlah entitas itu tersebar di perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi.

"Perusahaan yang sekarang dilakukan pengawasan khusus di IKNB (industri keuangan non bank) itu kurang lebih ada 7 perusahaan yang saat ini dalam kategori pengawasan khusus di asuransi jiwa dan 6 perusahaan yang asuransi umum, termasuk di reasuransi," ungkap Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, Selasa, 6 Desember 2022.

 Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Pamer Sudah Bisa Seret 115 Koruptor Sepanjang 2022

Ogi mengatakan, prioritas utama pemantauan terhadap sejumlah perusahaan itu adalah untuk menyelamatkan dana nasabah dan eksistensi perusahaan itu sendiri.

Pemantauan pun dilakukan OJK secara intensif dengan menjalin koordinasi bersama pemegang saham, direksi, dan komisaris perusahaan terkait.

Jumlah itu tidak sedikit jika merujuk direktori OJK per kuartal II-2022 bahwa ada 53 entitas perusahaan asuransi jiwa, 71 perusahaan asuransi umum, dan 7 perusahaan reasuransi.

 Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Ketiga Korupsi Surveyor Indonesia

Sebelumnya Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK 2A Ahmad Nasrullah pernah menyampaikan beberapa perusahaan asuransi bermasalah, yakni AJB Bumiputera 1912 (AJBB), Wanaartha Life, Kresna Life, Jiwasraya, Jasindo, Aspan, dan perusahaan reasuransi Nasional Re (NasRe).

Salah satu yang menjadi sorotan OJK adalah terkait bisnis asuransi kredit di sektor industri asuransi umum.

Ogi menerangkan, rasio klaim lini bisnis itu secara industri memang masih di bawah agregat 100%. Namun ada satu-dua perusahaan yang memiliki rasio klaim yang sudah tembus 100%.

 Baca Juga: BPKP Terdepan Dukung Pemberantasan Korupsi Dengan Big Data Analytic

"Untuk itu kami meminta kepada perusahaan asuransi bersama-sama dengan bank melakukan kesepakatan restrukturisasi terhadap pembayaran klaim asuransi kredit tersebut. Secara umum kami sedang dalam tahap me-review, nanti berkoordinasi dengan pengawas perbankan, terkait dengan produk asuransi kredit dimaksud," ungkap Ogi.

Dia menerangkan, kini tren klaim asuransi kredit juga meningkat meskipun relatif terkendali.

Dalam hal ini OJK mengambil inisiatif konkret untuk menjembatani perusahaan asuransi dan bank melakukan restrukturisasi pembayaran klaim melalui sejumlah skema atau model, misalnya pengembalian premi atau perpanjangan waktu pembayaran klaim.

 Baca Juga: Hotman Paris Kritik KUHP Baru, Banyak Pasal Tidak Mengandung Logika Hukum

Khusus lini bisnis asuransi kredit, Pengawas Perbankan dan IKNB OJK akan bersama-sama melihat permasalahan ini, termasuk kemungkinan merubah regulasi yang ada.

Hal tersebut menjadi penting memandang telah terjadi perang harga yang tidak masuk akal.

"Premi asuransi kredit itu relatif sangat rendah, rata-rata di bawah 1%, sementara claim probability daripada kredit itu di atas 2%. Jadi ini akan kami review mengenai hal tersebut. Intinya bahwa untuk penjualan asuransi kredit akan kita perketat sehingga bisa melindungi perusahaan asuransi yang menerima pertanggungan dari bank-bank yang ada," ungkap Ogi.

 Baca Juga: Menjadi Lebih Waspada dan Bijaksana Saat Melakukan Pinjaman Online

Di sektor asuransi jiwa, salah satu entitas yang sudah ditindak tegas yakni Wanaartha Life. Izin usaha entitas ini akhirnya dicabut OJK karena tak kunjung memenuhi tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC) minimum sebesar 120%. Sumber permasalahannya yakni pengelolaan yang salah produk saving plan.

Produk itu juga yang sempat membuat Jiwasraya membutuhkan dana sekitar Rp 26 triliun dalam restrukturisasi polis ke IFG Life.

Berkaca dari sejumlah kasus ini, produk saving plan juga akan kembali diulas kehadirannya, mulai dari pelaksanaan pemasaran, pengelolaan, sampai pencatatan dalam laporan keuangan.

 Baca Juga: Anies Baswedan Dilaporkan Curi Start Kampanye Pemilu 2024 ke Bawaslu

"Karena kasus yang terjadi di PT WAL itu indikasinya adalah produk dari saving plan. Demikian juga kasus yang terjadi di perusahaan asuransi lain yang sedang bermasalah itu adalah produk saving plan. Jadi dalam waktu dekat, kita akan melakukan penyisiran terhadap produk saving plan," beber Ogi.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menambahkan, kasus di industri perasuransian lainnya adalah terkait unit link. 

Dalam klaster pertama saja, sudah ada sebanyak 288 pengaduan nasabah.

 Baca Juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Diduga Terima Suap Rp5,3 M

"Dari jumlah nasabah yang mendapat penyelesaian-penyelesaian dari PUJK dan pemeriksaan khusus OJK sebanyak 260 nasabah atau sebesar 90,28% sudah selesai, dari total 288 nasabah tersebut. Total pengembalian dana yang telah dibayarkan kepada nasabah sebesar Rp 9,6 miliar atau sekitar 50% dari total Rp 18 miliar yang dimintakan penggantiannya oleh nasabah," ungkap Friderica.

Dalam hal ini, sambung dia, OJK melakukan pengawasan secara intensif untuk terus melakukan upaya-upaya yang bisa dilakukan dalam rangka perlindungan kepada investor, konsumen, maupun pemegang polis dalam industri asuransi.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler