Bupati Cianjur Herman Suherman Dilaporkan ke KPK, Diduga Selewengkan Bantuan Korban Gempa

26 Desember 2022, 22:43 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers terkait penggeledahan kediaman Lukas Enembe. /Foto: PMJ News/Instagram @fficial KPK/

ARAHKATA - Bupati Cianjur, Herman Suherman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan bantuan yang dikirim pihak internasional untuk korban bencana gempa.

Pelapor yang digadang-gadang merupakan Acsena Humanis Respon Foundation melayangkan aduan ke KPK pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu.

Dalam laporan tersebut, Herman dituding memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan diduga tidak menyalurkan bantuan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: BPOM Sita Produk Kopi Starbucks Tanpa Izin Edar

Orang nomor satu di Cianjur ini juga diduga mengganti kemasan bantuan yang diberi oleh Emirates Red Crescent untuk dijual kembali ke pasar.

"Bupati memotong SOP (prosedur operasi standar) yang sudah dibuat BNPB serta me-repacking bantuan menjadi berbeda,” katanya.

“Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar.
Artinya Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar,” tutur Ascena Humanis Respon Foundation.

Baca Juga: Pengamat Maritim: Stop Pemberian Konsesi ZEE ke Vietnam - Jangan Gadaikan Kedaulatan dan Sumber Daya Alam NKRI

Ada pun sejatinya bantuan yang dikirim oleh Emirates Res Crescent terdiri atas 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersiha, 500 lampu bertenaga solar, dan battery charger untuk tenda.

Atas beredarnya kabar tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat bicara.

Pihaknya membenarkan ada laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan bantuan penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Teten Masduki: Koperasi tak Bisa Lagi Rampok Uang Anggota Dengan Modus Pailit

“Setelah kami cek, benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik,” tutur Ali Fikri.

KPK mengaku masih harus memastikan dengan menelaah dan memverifikasi kasus tersebut lebih dalam.

“Segera kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut,” ujarnya.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler