LPSK Terkejut Tidak Terima Bharada E Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

20 Januari 2023, 20:30 WIB
LPSK buka suara soal tuntutan dari JPU untuk Bharada E, sebut harusnya lebih ringan daripada tuntutan untuk terdakwa lainnya. /ANTARA/Sigid Kurniawan

ARAHKATA - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Adapun kelima orang tersebut adalah Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dari lima tersangka itu, Bharada E adalah satu-satunya yang berstatus sebagai justice collaborator (JC). Dengan statusnya tersebut Bharada E mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut Bharada E sempat emosi saat rekonstruksi karena Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf memiliki cerita dengan versi yang berbeda.

 Baca Juga: Anggota DPR Minta Kominfo Blokir Konten 'Ngemis Online' di TikTok

"Pas rekonstruksi dia sudah sempat emosi sama teman-temannya (Ricky dan Kuat), karena teman-temannya berbeda versi. Pada saat itu sempat bersitegang. Terus saya bilang 'Richard, apa pun kamu tetap komitmen kan untuk membuka maka kamu fokus aja dengan keteranganmu'," kata Susilaningtias.

Susi menilai, meskipun kerap disudutkan oleh pihak tersangka lainnya, Bharada E konsisten dengan kejujurannya. Untuk menguatkan Bharada E, LPSK memberi fasilitas rohaniawan dan psikolog. Kepada Susi, Bharada E kerap meminta untuk didatangkan pendeta.

Menurut keterangan Susi, Bharada E tidak mengetahui motif pembunuhan dan pertengkaran antara Kuat Ma'ruf dengan Brigadir J di rumah Magelang karena sedang di luar rumah.

 Baca Juga: Polda Bengkulu Sita Rp30 Juta Terkait OTT Dua Oknum Wartawan

"Kalau ancaman pada saat itu kami tidak melihat secara nyata. Tapi, kami kemudian menilai ini potensial. Jadi, mumpung belum ada ancaman yang nyata kepada yang bersangkutan kita ambil alih," ucap Susi di kanal YouTube Novel Baswedan.

Dia menerangkan, keluarga Bharada E juga mendapat perlindungan bahkan didatangkan untuk merayu agar Richard mau jujur. Susi menyebut persyaratan Bharada E untuk menjadi JC terpenuhi.

"Kami sudah cek pertama kan bukan pelaku utama. Terus yang kedua dia mau bekerja sama dengan itikad baik. Yang ketiga berkaitan dengan ada potensi ancaman pada yang bersangkutan," katanya.

 Baca Juga: Teladani Perjuangan Frans Seda Dalam Pembangunan Negara Indonesia

Ia memaparkan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada E yakni 12 tahun penjara sudah mempertimbangkan surat rekomendasi dari LPSK. Sayangnya, kata Susi, meski sudah dipertimbangkan, tuntutan JPU tetap tinggi.

"Waduh sedih banget saya. Saya juga mengkhawatirkan ini menjadi preseden buruk bagi orang-orang yang berkeinginan menjadi JC"

"Shocked sekali. Termasuk Richard kemarin kan sempat nangis. (Tuntutan) Di luar harapan kami semuanya," tuturnya lagi.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler