Begini Modus Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

15 Maret 2023, 12:33 WIB
Begini Ajudan Pribadi Lakukan Modus Penipuan dan Penggelapan /Antara/Walda/

ARAHKATA - Selebgram Akbar alias Ajudan Pribadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Polisi mengungkap modus penipuan yang dilakukan Ajudan Pribadi. Ia melakukan modus jual beli mobil mewah kepada korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan Ajudan Pribadi dilaporkan oleh AL yang merupakan seorang karyawan swasta. AL mengaku tergiur saat ditawarkan dua unit mobil.

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

"Pada peristiwa ini, pelapor inisial SG sebagai pengacara korban, AL, karyawan swasta, Cipondoh, Tangerang. Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota Land Cruiser Rp400 juta dan Mercy Rp950 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Rabu 15 Maret 2023.

"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan. Oleh karena itu korban melaporkan terlapor," sambungnya.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021. AL mengaku sudah mengirimkan uang ke rekening Ajudan Pribadi.

Baca Juga: Selebram Ajudan Pribadi Ditangkap Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar

"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A yang pertama sebesar Rp400 juta untuk Land Cruiser, Rp750 juta, dan terakhir Rp200 juta," bebernya.

Akan tetapi, mobil-mobil tersebut tidak ada yang sampai ke tangan AL. Polisi menegaskan kendaraan mewah yang dijual Ajudan Pribadi tak pernah ada alias fiktif.

"Kendaraan tidak pernah ada, alias fiktif. Terlapor menjual dengan harga jauh dibawah pasar agar korban tertarik," tegas Syahduddi.

Baca Juga: Modus Penipuan Robot Trading ATG, Kerugian Korban Capai Rp 9 Triliun

Pria bernama asli Akbar itu pun mengaku menyesal dan meminta maaf serta berharap masalahnya cepat selesai.

AL disebut adalah korban pertama Ajudan Pribadi. Ia mengaku melakukan penipuan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

"Dari hasil pengembangan dan pendalaman, baru ada satu korban yang melaporkan, hingga saat ini rilis, baru ada satu korban. Alasan tersangka melakukan tindak pidana ini untuk kebutuhan ekonomi dan kepentingan pribadi," ujar Syahduddi.***

Editor: Tia Martiana

Tags

Terkini

Terpopuler