KPK Tuding Pemanggilan Internal Bea Cukai Hambat Sistem Pengaduan

27 Maret 2023, 20:46 WIB
WAKIL Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di gedung KPK. /F. VOI.ID

ARAHKATA - Komisi Pemberantasan Korupsi menuding pemanggilan yang dilakukan oleh Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI terhadap insan bea cukai milenial telah mencederai semangat sistem pengaduan pelanggaran atau whistle blower system.

"Pemanggilan itu tidak sesuai dengan semangat WBS (Whistle Blower System) yang telah dijalin dengan KPK jika dilakukan untuk menyalahkan insan bea cukai milenial," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip ArahKata.com pada Sabtu petang, 25 Maret 2023.

Pihaknya berharap tindakan Unit Kepatuhan Internal Kementerian Keuangan tersebut bertujuan untuk mencari dan menemukan kebenaran atas apa yang sebelumnya disampaikan oleh insan yang menamakan diri bea cukai milenial itu.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Minta Akselerasi Penurunan Kasus Stunting

Dirinya meminta unit kepatuhan internal memahami substansi keberadaannya selaku pihak yang bertugas memastikan kepatuhan pada norma dan kebenaran.

Karena itu KPK berharap unit kepatuhan memanggil dalam rangka mendalami kebenaran dan bukan sebaliknya untuk membungkam atau bahkan menghukum mereka yang menyampaikan apapun dugaan penyimpangan yang terjadi di internal Bea Cukai.

"Sekali lagi mari kita jadikan momentum ini untuk memperbaiki bukan malah berjalan mundur menutup penyimpangan. Setiap kebenaran yang diungkapkan harus ditindaklanjuti dengan semangat untuk menyelesaikan dan memperbaiki," katanya.

Baca Juga: Kelangkaan Pasokan AMDK Bisa Timbulkan Risiko Kesehatan Pada Bulan Ramadhan

Ghufron mengaku mendapatkan informasi perihal oknum milenial bea cukai yang membuat surat terbuka hingga menghebohkan warganet lantaran memuat informasi kebobrokan pihak pejabat bea cukai daerah.

Informasi dimaksud mengenai hal-hal yang selama ini ditutup-tutupi pejabat bea cukai, mulai dari eselon tiga (Kepala KPPBC) hingga eselon dua (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC).

Surat tersebut berisi isu nasional atas dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Direktorat Bea Cukai selama periode Januari hingga Desember 2022.

Baca Juga: Kemendikbud: RI Berpeluang Besar Cetak Tenaga Ahli Bidang Kelistrikan

Dalam surat terbuka itu, oknum milenial Bea Cukai Kualanamu berharap agar semua kebobrokan dan pelanggaran yang terjadi, termasuk penyelewengan serta potensi kerugian negara atas pelanggaran petugas bea cukai dapat terungkap.

Namun kabarnya, saat ini oknum-oknum milenial Bea Cukai Kualanamu itu dipanggil oleh seksi kepatuhan internal. Segala email dan telepon genggam mereka diperiksa untuk mengetahui penyebar surat terbuka tersebut.

"Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa semangat whistle blower system itu bukan malah menghukum pihak yang mengungkap kebenaran. KPK sangat memperhatikan hal ini dan akan memonitor terus setiap progresnya," demikian Nurul Ghufron.***

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler