Firli Bahuri Diduga Terima Uang Rp 3,8 Miliar dari SYL, Terkuak Dalam Persidangan

13 Desember 2023, 20:15 WIB
Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri. /PMJ News/Fajar /

ARAHKATA - Sidang praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri membuka tabir tindakan rasuah si purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu.

Sebab, aliran uang yang diduga diterima Firli Bahuri dari eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) dibeberkan jelas oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu terungkap dari jawaban Biro Hukum Polda Metro Jaya atas permohonan praperadilan Firli Bahuri yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 13 Desember 2023.

Baca Juga: BPS: Tertinggi Biaya Hidup di DKI Jakarta Sebulan Rp 14,9 Juta Per Keluarga

Total ada empat kali penyerahan yang diduga dilakukan pihak SYL kepada Firli di sejumlah lokasi yang berbeda. Nilainya fantastis, mencapai total Rp 3,8 miliar.

Diduga, penyerahan uang ini terkait adanya sejumlah kasus SYL yang dilaporkan ke KPK. Pada Oktober 2022, ada setidaknya laporan yang masuk ke KPK terkait SYL, yakni:

Dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di Kementan;

Baca Juga: Multi Lane Free Flow Sistem Pembayaran Jalan Tol Tanpa Berhenti, Begini Cara Kerjanya 

Adanya pengaduan terkait jual beli jabatan; serta

Adanya laporan permintaan uang dari Menteri kepada unit kerja di Kementan RI pada 2019-2020.

Atas laporan itu, KPK kemudian melakukan pengumpulan informasi mendalami dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan. Berdasarkan surat tertanggal 27 Januari 2021.

Pada Februari 2021, Firli Bahuri diduga membuka komunikasi dengan pihak SYL. Perantaranya ialah Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Ia adalah mantan anak buah Firli di Polda NTB sekaligus keponakan SYL.

Baca Juga: Oknum TNI Kodim Lebak Diduga Lakukan Itimidasi, Ratusan Pekerja Tambang Terancam Jadi Pengangguran 

Sejumlah pertemuan kemudian terjadi di sejumlah lokasi. Disertai dengan beberapa penyerahan uang.

Rincian penerimaan uang tersebut:

12 Februari 2021 di safe house di Jalan Kertanegara, Jaksel. Terjadi pertemuan antara SYL, Irwan Anwar (Kapolrestabes Semarang), dan Firli Bahuri. Terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas.

Baca Juga: OC Kaligis Memohon Majelis Hakim Menetapkan Saksi Padmasari Metta Sebagai Tersangka 

6 Juni 2021 atau 13 Juli 2021. Terjadi pertemuan antara Irwan Anwar dengan Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan). Hatta menyerahkan Rp 1 miliar pecahan valas dalam amplop kepada Irwan. Pada hari yang sama, amplop itu diberikan kepada Firli di lapangan tenis di Jakarta Selatan.

2 Maret 2022, terjadi pertemuan antara SYL di GOR Bulu Tangkis di Jakarta Barat. Dalam pertemuan itu, terjadi penyerahan uang dari Panji Harianto kepada Hendra Yoshua Darius selaku Pamwal Firli Rp 1 miliar.

Mei 2022, terjadi pertemuan antara Irwan Anwar dan Firli. Pertemuan terjadi di rumah Firli di Gardenia Vila Galaxy, Bekasi, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Anwar menyerahkan uang Rp 1 miliar.

Baca Juga: PDIP Tegaskan Ganjar-Mahfud Adalah Penerus Jokowi, Bukan Prabowo 

Berbekal dari temuan adanya sejumlah penyerahan uang tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menemukan dugaan tindak pidana dalam pengaturan kasus di KPK. Sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan berlanjut kepada penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.

Diduga, tujuan pemberian uang itu ialah agar KPK tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait SYL. Sebab, menurut penyidik, KPK tidak melakukan penyelidikan.

"Bahwa ternyata ditemukan tidak adanya proses penyelidikan oleh KPK RI terhadap perkara dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019 sampai 2020," kata pihak PMJ di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pakar BRIN Anggap Pemilu Presiden 2024 Mustahil Satu Putaran  

"Melaksanakan gelar perkara pada 22 November 2023, di mana forum gelar perkara menyepakati untuk menetapkan Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia," pungkasnya.

Terkait dugaan pemerasan itu, Firli membantahnya. Ia sedang mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler