Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Merusak atau Mencoret-coret Uang Rupiah

25 Desember 2023, 21:52 WIB
"Hasil karya" orang iseng corat coret di uang kertas. /Instagram @say.medsos

ARAHKATA - Apakah kamu pernah mendapati uang kertas dengan tulisan atau gambar?

Uang pecahan kertas memang tak jarang jadi sumber keisengan oknum untuk mencoret-coretnya, memakai alat tulis berupa pulpen, pensil, atau pun spidol.

Uang Rupiah kertas, sebenarnya sudah memiliki gambar yang khas dalam setiap pecahan.

Baca Juga: 70 Warga Gaza Tewas Pasca Israel Gempur Kamp Pengungsi Al-Maghazi di Malam Natal 

Ada Cut Nyak Meutia dalam pecahan uang Rp 1.000, pada uang Rp 2.000 ada Mohammad Hoesni Tamrin, Dr. K.H. Idham Chalid dalam pecahan uang Rp 5.000, dan Frans Kaisiepo dalam pecahan uang Rp 10.000.

Kemudian ada Dr. G.S.S.J. Ratulangi dalam pecahan uang Rp 20.000, Ir. H. Djuanda Kertawidjaja dalam pecahan uang Rp 50.000, Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta dalam pecahan uang Rp 100.000.

Buat kamu yang tak bisa menahan diri untuk mencoret-coret atau menggambari uang kertas, ada aturan hukum  loh yang membuat kamu bisa dipenjara.

Baca Juga: Ketua KPU: Roy Suryo Tukang Fitnah Semua Cawapres Pakai 3 Mic Saat Debat 

Hukuman Merusak, Mencoret-coret, atau Menggambari Uang Rupiah

Bank Indonesia (BI) telah meminta masyarakat untuk menjaga dan merawat uang dengan baik.

Di sisi lain, hal itu juga supaya uang Rupiah tetap layak edar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat lainnya dalam perputaran uang tersebut.

Bank Indonesia mengingatkan melalui amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, bahwa setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Baca Juga: Ketum Partai Buruh Nyatakan Menolak Dukungan Paslon Anies - Muhaimin

Buat kamu yang iseng merusak, mencoret-coret, atau menggambari uang rupiah, bisa dipenjara paling lama 5 tahun loh! Adapun dalam pasal 35 UU tersebut, menjelaskan aturan tersebut.

Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar.***

 

Editor: Wijaya Kusnaryanto

Tags

Terkini

Terpopuler