Ini Pengakuan Anak Wakil Walikota Tangerang Soal Konsumsi Sabu

10 November 2020, 11:42 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu /Istimewa/Arahkata

ARAHKATA - Sidang anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, AKM kembali digelar. AKM mengakui sudah memakai sabu sejak 2018 lalu. Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang, Senin (9/11/2020).

Dalam persidangan tersebut, AKM mengakui telah menggunakan sabu sejak hampir dua tahun.

“Saya pakai sabu sudah dari 2018 pakai sampai 2019 pertengahan abis itu berhenti. Terakhir pakai itu tiga hari sebelum saya ditangkap,” katanya saat proses persidangan.

AKM juga membenarkan adanya percakapan melalui pesan WhatsApp terkait pembelian sabu seberat 1 gram tersebut. AKM pun memberi patungan paling besar senilai Rp800 ribu dari total Rp1,6 juta untuk sabu seberat 1 gram.

Sedangkan terdakwa D dan T masing-masing patungan Rp400 ribu.

Baca Juga: LPBI NU Gelar Sosialisasi Pencegahan COVID-19 Melalui Rumah Ibadah

“Janjiannya lewat chat buat patungan, dan sepakat buat dipake dan dipake di rumah D. Ya, saya yang telpon duluan, buat mastiin mereka udah kumpul atau belum,” ungkapnya, mengutip bantennews.id.

Sementara itu, Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Haerudin mengungkapkan, JPU telah menghadirkan seluruh saksi dalam persidangan. Dimana para terdakwa saling memberikan kesaksian kepada rekan mereka.

“Terkait pemeriksaan saksi sudah selesai,” jelasnya.

Persidangan akan dilanjutkan, Senin (16/11/2020) depan dengan agenda keterangan saksi ahli dari pengacara terdakwa. Rencananya, hanya akan terdapat satu saksi ahli yang dihadirkan.

Baca Juga: Ini Kejanggalan Versi Maybank Soal Raibnya Rp22 Miliar Uang Nasabah

“Hanya satu yang dihadirkan yaitu ahli saja untuk meringankan,” terangnya.

Diketahui, AKM beserta tiga temannya yakni D, S dan T ditangkap kepolisian, Sabtu (6/6/2020) lalu. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,51 gram.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, Pasal 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun dan pasal 127 ayat 1 maksmal 4 tahun.

Haerdin mengaku belum dapat memastikan berapa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya. Sebab, masih harus menunggu seluruh keterangan seluruh saksi terlebih dahulu.

“Makanya sidang ini nanti selesai sesudah pemeriksaan saksi, termasuk yang meringankan. Nanti setelah itu baru dirembukkan JPU nya,” pungkasnya.***

Editor: Ahmad Ahyar

Tags

Terkini

Terpopuler