ARAHKATA – Soni Eranata atau Maaher At-Thuwalibi telah resmi bersatatus tersangka dan telah ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis 3 November 2020.
Lelaki yang akrab disapa Ustadz Maaher itu ditangkap dengan tuduhan dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui jejaring sosial.
Pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ itu ditangkap Bareskrim Polri dengan dua indikasi unsur ujaran kebencian.
Baca Juga: UEFA Cetak Sejarah, Hadirkan Wasit Wanita Pertama di Liga Champions
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat jumpa pers yang digelar di Bareskrim Mabes Polri menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.
"Ini postingan di akun Twitter yang bersangkutan ya," ungkap Awi kepada wartawan, Kamis 3 Desember 2020.
Dalam postingan di akun @ustadzmaaher_ terlihat foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya dengan disertai cuitan.
“Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..,” tulis akun Twitter @ustadzmaaher_.
Baca Juga: Ini Kegiatan Gubernur Anies Saat Isolasi Mandiri
Menurut polisi ada dua kata dalam narasi foto tersebut. Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'.