Sadis! Dituduh Mencuri Uang, Bocah 8 Tahun Dianiaya

- 22 Desember 2020, 02:23 WIB
Ilustrasi kekerasan anak.
Ilustrasi kekerasan anak. /

ARAHKATA - Aksi kekerasan terhadap seorang anak (TMB) terjadi di Desa Ajijulu Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara pada Jumat 11 Desember 2020 lalu sekira pukul 11.00 WIB.

Usai melaporkan kejadian tersebut, ibu korban mengungkapkan, TMB dijemput menggunakan sepeda motor dan dibawa ke sebuah saat sedang asik bermain bersama teman seusianya.

Kemudian korban dibawa kesebuah perladangan dan selanjutnya dipukuli dan dibenamkan kedalam drum penampungan air.

Baca Juga: Tega! Seorang Ayah Diduga Lindas Anak Kandungnya Hingga Tewas

Bocah berusia 8 tahun tersebut, tidak dapat berbuat banyak, apalagi melakukan perlawanan terhadap pelaku yang sudah dewasa. Jeritan minta tolong hanya berlalu begitu saja tanpa ada yang mendengarnya.

Ibu kandung dari bocah malang tersebut juga tidak bisa berbuat banyak, hanya menangis meratapi nasibnya yang malang, karena pekerjaan sehari-harinya hanya sebagai buruh tani yang sudah ditinggal suami tanpa kabar berita.

Apalagi melihat sekujur badan anaknya tersebut lebam-lebam membiru seperti pukulan benda tumpul.

Baca Juga: Polda Jawa Barat Berlakukan Wajib Lapor Kepada Artis TA

"Apalah daya saya pak, Saya hanya seorang buruh diladang untuk biaya hidup kami saja pun kadang tak cukup, ini anak saya dianiaya hanya karena dituduh mencuri uang pelaku yang merupakan orang berpengaruh di desa kami," keluh Ibu korban sambil meneteskan air mata kepada sejumlah awak media di halaman Mapolres Tanah Karo, Senin 21 Desember 2020.

Tak senang diperlakukan demikian terhadap anaknya maka ibu malang ini membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo.

Laporan pengaduan tertuang dalam STPL Nomor : STPL/931/ XII/2020/SU/RES.T.Karo tertanggal 21 Desember 2020, ditandatangani Kanit III SPKT, Aiptu S.Ginting.

Baca Juga: Sadis! Kusir Delman Digorok Teman Sendiri

Dari STPL yang diperlihatkan kepada awak media tertulis sebagai terlapor atas nama RT (34) warga yang sama.

Tersangka diduga pelaku akan dijerat melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no: 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1).

Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH MH SIK ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ibu korban telah membuat aduan ke pihaknya.

Baca Juga: Polri Sebut Pengkaderan Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah Sangat Rapi

Sementara itu, Lembaga Perlindungan anak Kabupaten Karo yang mendampingi ibu korban membuat laporan berharap agar aksi kekerasan terhadap anak ini segera dibuat menjadi terang benderang.

"Kita sangat mengharapkan pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasusnya agar menjadi terang benderang. Jangan karena kelalaian sehingga timbul konflik horizontal ditengah -tengah masyarakat. Bisa saja nanti dari keluarga korban emosi melihat terlapor sengan menggunakan bahasa sendiri, sehingga kasus tersebut makin melebar," ujar Ketua LPA Kabupaten Karo, Burhan Arif Sembiring didampingi sekretaris,Andria Miata Sebayang.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah