Miris, Oknum Kades di Jateng Ditangkap Linglung Usai Hisap Ganja

- 22 Desember 2020, 16:27 WIB
 Ilustrasi penangkapan penjahat.
Ilustrasi penangkapan penjahat. /pixabay.com/4711018

Baca Juga: Terkait Prostitusi TA, Polisi akan Panggil Artis Lainnya

"Pelaku tertangkap basah mengkonsumsi narkotika jenis ganja berikut barang bukti. Saat diinterogasi yang bersangkutan mengakui itu barang miliknya," ungkap Jury.

Lebih miris lagi, AS mengaku di hadapan polisi, bahwa ia mengonsumsi narkoba jenis ganja sudah sejak lama dengan alasan untuk menenangkan pikriran.

Pelaku memastikan mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi dan tak memperjualbelikannya.

"Saya membeli ganja dari teman saya sopir di Jakarta. Saya menyesal, saya hanya ingin tenang karena banyak pikiran," kata AS.

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca BMKG untuk Jabodetabek, Jaksel Hujan Petir!

Atas perbuatannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan Sanyoto, mengatkan bahwa oknum kades tersebut bisa dikenai sanksi pemberhentiain dengan tidak hormat.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlangsung.

"Kami menunggu proses hukum dan ini sangat disayangkan. Yang bersangkutan bisa dikenai sanksi terberat, yakni pemberhentian secara tidak hormat," ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku terancam diganjar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta.***

Halaman:

Editor: Agnes Aflianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x