Sita 201 Kg Sabu, Polisi Tangkap 10 Pelaku Jaringan Timur Tengah

- 23 Desember 2020, 01:06 WIB
Polda Metro Jaya membongkar sindikat yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah hotel daerah Petamburan, Jakarta Pusat
Polda Metro Jaya membongkar sindikat yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah hotel daerah Petamburan, Jakarta Pusat /Akuratnews

ARAHKATA - Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri membongkar sindikat yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di sebuah hotel daerah Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Desember 2020 malam.

Tak tanggung-tanggung, polisi mengungkap sabu sebanyak 201 kilogram di hotel tersebut.

Melansir dari Antaranews, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020, mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional berjumlah dua tersangka.

Baca Juga: Polisi Sita 201 Kg Sabu dari Sindikat Internasional

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku yang ditangkap membawa sabu seberat 201 kilogram di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, merupakan sindikat jaringan Timur Tengah.

"Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah," ujar Yusri di Jakarta, Selasa.

Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sehingga tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Miris, Oknum Kades di Jateng Ditangkap Linglung Usai Hisap Ganja

Singkat cerita, polisi kemudian berhasil menangkap 10 pelaku. Dari keterangan mereka berkembang informasi adanya narkoba yang dibawa oleh seorang pelaku lain.

Polisi kemudian berhasil melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal mereka akan dibawa ke sebuah hotel di Petamburan.

"Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini total ada 11 tersangka," ujar Yusri.

Baca Juga: Polri Tangani 126 Kasus dari 148 Perkara Perdagangan Orang di 2020

Berdasarkan temuan polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama "55". Terlebih pada awal tahun lalu, polisi juga mengamankan pelaku pembawa narkoba di Serpong.

"Kalau liat kodenya kita masih ingat tanggal 31 Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu di daerah Serpong saat keluar di tol dari arah Banten," tutur Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba.***

Editor: Ahmad Ahyar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah