Diduga Gunakan Kepres Palsu, Dirut PLN Digugat

- 5 Januari 2021, 08:15 WIB
Surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh ormas Patriot Muda Demokrat melalui Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD).
Surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh ormas Patriot Muda Demokrat melalui Goverment Againts Corruption & Discrimination (GACD). /Arahkata/

"Sepertinya di sini terjadi pembusukan dari dalam, Presiden yang kami pilih, jangan sampai Anda dilengserkan sama mereka. Ini BUMN-BUMN ini kalau saya lihat banyak 'kadrun'-nya," kata dia.

"Jadi Pak Presiden, Erick Thohir turut kami gugat di sini. Supaya kontrol perpres-mu itu," lanjut Andar.

Baca Juga: Pj. Bupati Hudiyono Pastikan Stok Kedelai di Sidoarjo Masih Terpenuhi

Sementara, Direktur Investigasi GACD Christian Situmorang, menjelaskan sesungguhnya negara bisa menghemat anggaran jika pembangunan SUTET 500 KV Kembangan-Cikupa-Balaraja sesuai Perpres. Sebab di jalur itu, infrastruktur penunjang sebelumnya telah ada, sehingga pemerintah tak perlu mengeluarkan lebih banyak uang untuk pembangunan ulang.

"Ini adalah Gardu Cikupa, dan ini Gardu Balaraja, jalurnya seperti ini. Dan ini (di sekitar Gardu Cikupa dan Balaraja) SUTET 150 KV yang sudah ada, itu nanti (rencananya) akan dirombak jadi SUTET 500 KV. Tapi kami lihat di lapangan dialihkan," tuturnya.

Baca Juga: Dana Distribusi Vaksin Rp 30 Milyar Raib dari APBD Jatim

"Di samping jalan tol ini (lokasi pengalihan) sudah ada pembangunan (infrastruktur SUTET) dan beberapa sudah jadi, dimana tidak sesuai Perpres," lanjut Christian.

Terkait perkara ini, GACD sendiri sebelumnya telah bersurat ke Dirut PLN Zulkifli Zaini, Menteri BUMN Erick Thohir dan Presiden Jokowi.

GACD juga telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi VI dan Komisi VII DPR. Mereka menilai terdapat dugaan kejahatan jabatan yang mengarah ke dugaan korupsi dalam persoalan ini.

Halaman:

Editor: Mohammad Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x