Penyidik KLHK Serahkan Tersangka Perdagangan Kayu Ilegal Asal Ambon ke Kejari Sikka

- 15 Januari 2021, 08:49 WIB
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menyerahkan tersangka perdagangan kayu ilegal asal Seram, Ambon, Maluku berinisial JT
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menyerahkan tersangka perdagangan kayu ilegal asal Seram, Ambon, Maluku berinisial JT /Subhan/Arahkata.com

ARAHKATA - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menyerahkan tersangka perdagangan kayu ilegal asal Seram, Ambon, Maluku berinisial JT (45) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka pada hari Kamis, 14 Januari 2021, di Ambon, Maluku. Tersangka adalah Direktur CV Astria Arifa.

“Masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya perdagangan dan peredaran hasil hutan kayu ilegal silakan melapor ke Balai Gakkum KLHK,” kata M. Nur, Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Jabalnusra, 14 Januari 2021.

Barang bukti tindak pidana yang diserahkan kepada Kejari Sikka berupa kayu balok dengan total volume 175,3380 meter3, sebuah kapal motor KM Mala Walie 09, empat dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), lima lembar surat berlayar, dan tiga lembar dokumen persetujuan berlayar.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Suami Nindy Ayunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Barat

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik merampungkan penyidikan dan berkas penyidikan dinyatakan P21 oleh Jaksa Peneliti Kejari Sikka pada Selasa (12/1) lalu.

Sebelum diserahkan, tersangka telah menjalani tes swab antigen sesuai dengan protokol kesehatan di Puskesmas Maumere pada Selasa (12/1) lalu, dengan hasil tes tersangka dinyatakan negatif Covid-19.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi peredaran hasil hutan kayu asal Ambon di Pelabuhan Wuring Maumere NTT dan Gudang UD Indah yang terletak di Jalan Bangkunis Dermaga Wuring, NTT.

Baca Juga: Penyebar Berita Bohong Pesawat Sriwijaya Air Akan di Proses Hukum

Penyidikan dilakukan sejak 10 November hingga 18 November 2020 di Ambon, Maluku dan Seram, NTT.

Halaman:

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x