Diduga Lakukan Penipuan Proyek Fiktif Senilai 39 M, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

- 27 Januari 2021, 18:19 WIB
Penipuan Proyek Fiktif Senilai 39 M, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi
Penipuan Proyek Fiktif Senilai 39 M, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi /

ARAHKATA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya Unit Harda berhasil menangkap pasangan suami-istri dalam kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian yang di alami korban seorang pengusaha hingga mencapai Rp 39 miliar.

"Pertama DK alias DW dia yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif, kemudian kedua, istrinya sendiri inisialnya KA. Jadi dua pelaku kita lakukan penahanan sampai saat ini berdasarkan laporan dari (korban) ARN ke Polda tanggal 21 Januari (2019) bahwa korban merasa ditipu, digelapkan uangnya, dipalsukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.

Yusri menambahkan penipuan ini dilakukan kedua tersangka sejak mulai Januari 2019. Keduanya menawarkan korban untuk berinvestasi di sejumlah proyek yang ternyata fiktif.

Baca Juga: Barang Bukti 971 Batang Kayu, Kasus Ilegal Loging di Sulawesi Tengah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kedua tersangka saling bekerja sama untuk mengelabui korban. Di mana tersangka DK berperan membujuk korban, sedangkan istrinya, KA bertugas menerima transferan.

"DK ini mengubah KTP-nya, namanya sebenarnya awalnya DK, dengan KTP palsu inilah dia mulai membuka rekening dan perjanjian dengan nama DW kepada korban. Dengan rayuannya korban kemudian ikut melakukan investasi yang disampaikan tersangka.

Dari hasil kejahatannya pelaku menggunakan uang penipuan tersebut untuk membeli sebidang tanah dan rumah.

Baca Juga: Polres Jakarta Barat Buru Pelaku Begal Sepeda di Grogol

Hasil penyidikan kedua tersangka juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perbuatannya itu.

"Kenapa kami arahkan ke TPPU, karena dia TPPU pasif karena dari hasil kejahatan dibelikan kembali untuk mencuci uangnya dalam bentuk beberapa aset termasuk sebidang lahan dan rumah di daerah perumahan Bintaro Jaya," ucap Yusri.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami dan menggali apakah ada kemungkinan korban lain yang telah di rugikan oleh para tersangka ini.

Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Target Bagi Kejari

Sementara itu, Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 39 miliar. Dwiasi menjelaskan ada 5 orang lain yang terlibat, namun hanya DK dan KA yang ditahan.

"Mengungkap investasi bodong dengan kerugian sebesar Rp 39 miliar dan jumlah 7 tersangka, namun yang kita lakukan penahanan 2 orang, karena 5 orang ini pasif tapi masing-masing perannya ada. Dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong sehingga korban menjadi yakin salah satunya.

Untuk meyakinkannya para korbannya tersangka ini mengaku sebagai anak mantan putra petinggi Polri dan memberikan janji keuntungan besar investasi tambang sehingga korban menjadi yakin untuk berinvestasi uang.

Baca Juga: Polisi Boyong Gisel dan Nobu ke Medan Untuk Olah TKP

Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.***

Editor: Ahmad Ahyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x